"40 lembaga pembiayaan ini antara lain bank, bank pembangunan, hingga lembaga investasi," ujar Manager Tata Ruang dan GIS Walhi Achmad Rozani di Kantor Walhi, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Rozani mengatakan, lembaga pembiayaan sebenarnya telah diatur menjalankan prinsip investasi yang bertanggung jawab, serta prinsip pengelolaan resiko sosial dan lingkungan.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik.
Di sisi lain, Rozani berpendapat, pemerintah seharusnya segera mengeluarkan aturan turunan pada Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 66.
Di mana isi pasal tersebut adalah setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Sedangkan, desakan aturan turunan itu berisikan tentang perlindungan pejuang lingkungan hidup dan aturan mengenai anti Strategic Lawsuit Againts Public Participation (SLAPP).
Rozani mendesak pemerintah harus melakukan upaya strategis untuk mengulas kebijakan-kebijakan yang mengancam perlindungan lingkungan hidup dan HAM.
Salah satunya adalah Pelayanan Perizinan (PP) Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Sistem Submission (OSS).
"Upaya ini tentu juga harus diringi dengan mencabut rencana kebijakan yang kontra produktif terhadap perlindungan HAM dan lingkungan hidup, seperti rencana penghapusan Amdal dan IMB," katanya.
Diberitakan, Walhi mencatat terdapat 146 kasus kriminalisasi yang menyasar pejuang lingkungan hidup di Jawa sejak 2014-2019.
"Adapun kriminalisasi terjadi di lima wilayah. Antara lain Jakarta 4 kasus, Jawa Barat 5 kasus, Jogjakarta 19 kasus, Jawa Tengah 15 kasus, dan Jawa Timur 103 kasus," ujar Manager Tata Ruang dan GIS Walhi Achmad Rozani di Kantor Walhi, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Rozani mengatakan kasus kriminalisasi bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 66.
Isinya adalah setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Namun, kata Rozani, fakta yang terjadi, bukan saja para pejuang lingkungan mengalami kriminalisasi. Melainkan juga dihadapi tindak kekerasan.
"Dalam banyak kasus, pola kekerasan yang dialami rakyat tidak banyak berbeda ketika berhadapan dengan swasta atau pun negara, di mana aparatur negara terlibat, baik secara langsung atau pun tidak," katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/10/13250771/walhi-40-lembaga-pembiayaan-menyumbang-rusaknya-lingkungan-di-jawa