Menurut dia, apabila Novel sendiri yang menyidik kasus tersebut, dalam tiga hari pelaku penyiraman sudah tertangkap.
"Kalau Novel yang menyidik ini, 3 hari sudah tertangkap pelakunya. Ini perkara yang mudah bagi reserese, tapi kenapa jadi sulit? Tiga tahun tak terungkap," ujar M Isnur saat mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
M Isnur mengatakan, kasus penyiraman Novel saat ini menginjak tiga tahun tetapi belum juga terungkap siapa pelakunya.
Padahal, kata dia, proses-proses secara forensik dan hukum acara pidana sebenarnya mudah dan cepat dilakukan.
Dia pun mengungkapkan beberapa temuan yang diabaikan oleh penyidik kasus penyiraman air keras di depan rumah Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu itu.
Temuan tersebut antara lain rekaman kamera CCTV dengan kualitas gambar yang baik yang ada dis rumah Novel serta cangkir bekas menyiram air keras.
"Ada temuan CCTV yang sangat bagus disamping rumahnya Novel. Kenapa tidak diambil? Itu CCTV berkualitas. Ada cangkir bekas siram air keras Novel. Ketika di lapangan, saksi bilang bahwa cangkir ini ada bekas sidik jarinya tapi sekarang hilang sidik jarinya," kata Isnur.
Hal tersebut, kata dia, dalam laporan pemantauan Komnas HAM, merupakan abuse of process atau penyalahgunaan proses penyidikan atas kasus Novel.
Oleh karena itu, dia pun menduga bahwa laporan Komnas HAM tersebut mengindikasikan adanya pihak yang menghilangkan bukti-bukti tersebut.
Pada kesempatan yang sama, M Isnur meminta Komnas HAM menindaklanjuti laporannya tersebut.
Apalagi, pada 21 Desember 2018, Komnas HAM telah merilis laporan untuk pemantauan atas kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan.
Dalam laporan tersebut, ditemukan banyak hal, terutama adanya abuse of process atau penyalahgunaan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
"Atas dasar temuan Komnas HAM itu pada 8 Januari 2019 Pak Kapolri (saat itu) Pak Tito membentuk TGPF, tapi hingga hari ini tim yang dibentuk atas dasar rekomendasi Komnas HAM juga belum berhasil mengungkapkan siapa aktornya, siapa penyerangnya, ini sudah setahun (sejak tim dibentuk)," ucap Isnur.
Selain sudah setahun lamanya berjalan, kata dia, kerja tim tersebut juga telah melewati tenggat waktu yang diberikan oleh Presiden.
"Minimal yang diungkap pelaku lapangannya. Ditarik siapa yang menyuruhnya. Itu penting. Semua orang yang mendapat penyerangan, dilukai wajib diungkap penyerangnya. Siapa pun. Apalagi Novel yang penyidik KPK yang sedang menyidik perkara-perkara besar," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/04/21543541/kuasa-hukum-kalau-novel-yang-menyidik-3-hari-pelakunya-tertangkap