Salin Artikel

Laode: Banyak Pihak Keluhkan Perubahan Status Pegawai KPK Jadi ASN

Ketentuan mengenai perubahan status kepegawaian ini tercantum dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang mengatur bahwa pengalihan status menjadi ASN dilakukan dalam jangka waktu dua tahun.

"Khusus untuk status kepegawaian ini terus terang ini banyak dikeluhkan," ujar Laode dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Menurut Laode, ada pihak-pihak yang khawatir perubahan status kepegawaian itu akan mengurangi independensi pegawai KPK.

Sementara, KPK juga harus menaati standar independensi sebuah lembaga antikorupsi yang diatur dalam konvensi PBB tentang Anticorruption Agency.

Selain itu ada pula Jakarta Principal on The Independency of Anticorruption Agency.

Laode mengatakan, dalam kedua konvensi tersebut menyatakan, salah satu ciri yang baik dari lembaga antikorupsi adalah independensi dari seluruh pegawainya.

"Sekarang ada penyesuaian bahwa pegawai KPK akan dialihkan dalan waktu dua tahun jadi ASN. KPK berharap pengalihan status ini tidak akan mengurangi independensi KPK," kata Laode.

Laode pun berharap peraturan pemerintah yang akan mengatur alih status pegawai KPK nantinya tidak akan melanggar prinsip-prinsip dasar independensi.

"Jadi kami sangat berharap ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang status kepegawaian di KPK itu. Ketika disiapkan dan dibuat oleh pemerintah tidak menyalahi prinsip-prinsip dasar independensi," tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/27/17012361/laode-banyak-pihak-keluhkan-perubahan-status-pegawai-kpk-jadi-asn

Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke