Ketentuan mengenai perubahan status kepegawaian ini tercantum dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang mengatur bahwa pengalihan status menjadi ASN dilakukan dalam jangka waktu dua tahun.
"Khusus untuk status kepegawaian ini terus terang ini banyak dikeluhkan," ujar Laode dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Menurut Laode, ada pihak-pihak yang khawatir perubahan status kepegawaian itu akan mengurangi independensi pegawai KPK.
Sementara, KPK juga harus menaati standar independensi sebuah lembaga antikorupsi yang diatur dalam konvensi PBB tentang Anticorruption Agency.
Selain itu ada pula Jakarta Principal on The Independency of Anticorruption Agency.
Laode mengatakan, dalam kedua konvensi tersebut menyatakan, salah satu ciri yang baik dari lembaga antikorupsi adalah independensi dari seluruh pegawainya.
"Sekarang ada penyesuaian bahwa pegawai KPK akan dialihkan dalan waktu dua tahun jadi ASN. KPK berharap pengalihan status ini tidak akan mengurangi independensi KPK," kata Laode.
Laode pun berharap peraturan pemerintah yang akan mengatur alih status pegawai KPK nantinya tidak akan melanggar prinsip-prinsip dasar independensi.
"Jadi kami sangat berharap ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang status kepegawaian di KPK itu. Ketika disiapkan dan dibuat oleh pemerintah tidak menyalahi prinsip-prinsip dasar independensi," tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/27/17012361/laode-banyak-pihak-keluhkan-perubahan-status-pegawai-kpk-jadi-asn