Salin Artikel

Arteria Dahlan: Hanya di Indonesia Kewenangan Lembaga Pemberantas Korupsi Luar Biasa Hebat

Hanya di Indonesia, kata dia, lembaga pemberantasan korupsi punya kewenangan yang begitu besar.

Hal ini disampaikan Arteria di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat memberikan keterangan dalam sidang uji materil dan formil Undang-Undang KPK hasil revisi. Arteria hadir mewakili pihak DPR.

"Hanya di Republik Indonesia saja lembaga pemberantas korupsi yang memiliki kewenangan yang luar biasa hebat dibandingkan negara-negara lain," kata Arteria dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

"KPK ini hebat sekali yang mulia, semua kewenangan dari lembaga-lembaga negara pemberantasan korupsi lain dihisap semua sama dia," ucap dia. 

Oleh karena kewenangan yang sangat besar itu, DPR dan pemerintah menilai perlu adanya badan yang secara khusus mengawasi KPK.

Apalagi, berdasarkan laporan panitia khusus (pansus) hak angket DPR, menurut dia, ditemukan sejumlah persoalan di tubuh KPK yang penyelesaiannya harus melalui mekanisme pengawasan.

Hal ini kemudian diterjemahkan DPR dengan membentuk dewan pengawas KPK yang keberadaannya diatur dalam UU KPK hasil revisi, khususnya Pasal 21 Ayat (1) huruf a.

"Demi memberikan proses kontrol terhadap KPK dalam pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi maka pembentuk undang-undang memandang perlu untuk membentuk mekanisme pengawasan yang ideal dalam mengawasi tugas dan kewenangan KPK sebagai instiusi yang memiliki kewenangan yang besar dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujar Arteria.

Ia juga mengatakan, setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-sewenang.

Oleh karenanya, kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat check and balances.

"Dengan adanya dewan pengawas yang menjadi bagian integral dengan KPK, independensi dan integritas KPK dalam menjalankan tugas dapat lebih terjaga," kata Arteria.

Untuk diketahui, sebanyak 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa pasca-sarjana Universitas Islam As Syafi'iyah mengajukan gugatan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.

Dari sisi materil, pemohon mempermasalahkan Pasal 21 Ayat (1) huruf a yang mengatur tentang dewan pengawas.

Pemohon menilai, adanya dewan pengawas KPK justru berpotensi menyebabkan KPK menjadi tidak independen.

"Menurut pendapat kami dewan pengawas ini nanti membuat KPK ini jadi tidak independen. Sehingga menurut pendapat kami ini harus dibatalkan," kata Wiwin Taswin, salah seorang perwakilan pemohon, di hadapan Majelis Hakim MK di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/19/18085031/arteria-dahlan-hanya-di-indonesia-kewenangan-lembaga-pemberantas-korupsi

Terkini Lainnya

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke