Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata memaparkan, penggerebekan dipimpin Kapolsek Mimika Timur Iptu Wilston Latuasan.
Iptu Wilston beserta jajatan mengawali penggerebekan dengan menyisir hutan di sepanjang Kali Wania.
"Setelah empat jam perjalanan, tim menemukan dua tempat pembuatan miras lokal," ujar Era, Sabtu sore.
Salah satu tempat pembuatan miras berada di belakang area pemakaman.
Setelah itu, Iptu Wilston kembali menyisir hutan. Kali ini penyisiran dilakukan di sepanjang Kali Kaugapu.
Dari penyisiran tersebut, ditemukan tiga pabrik pembuatan miras lokal. Dari tiga pabrik itu, ada satu pabrik yang memiliki dua tungku untuk memasak bahan mentah untuk dijadikan miras.
Dari enam pabrik itu, polisi menyita enam tungku pembuatan miras, 15 drum berisi bahan baku. Salah satu bahan bakunya adalah fermipan.
Selain itu, diamankan pula sebanyak 27 batang pipa berbahan stainless steal.
"Seluruh barang bukti itu dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar," kata Era.
Menurut Era, dalam serangkaian penggerebekan itu, pihaknya tidak menemukan pemilik pabrik. Seluruhnya diduga kabur sebelum polisi mendatangi lokasi.
Meski demikian, Era memastikan, razia serupa akan terus digelar mengingat sebagian besar pelaku kriminal, maupun kasus kecelakaan lalu lintas berawal dari konsumsi miras.
"Razia ini akan kami gelar terus menerus," kata Era.
Era pun mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya pabrik pembuatan miras lokal agar melapor ke kepolisian.
Selain itu, ia juga mengimbau pembuat miras lokal untuk menghentikan perbuatannya. Sebab, jika tertangkap tangan, maka akan diproses hukum.
"Kami akan proses hukum kepada para pelaku pembuatan miras lokal apabila kedapatan," kata Era.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/16/18292511/polisi-gerebek-6-pabrik-miras-lokal-di-tengah-hutan-mimika-papua