Salin Artikel

Misriyani Dorong Putusan Sela agar Penggantinya di Gerindra Tak Dilantik

Melalui putusan sela itu, pihak Misriyani ingin agar Partai Gerindra sebagai tergugat membatalkan calon anggota legislatif yang menggantikan Misriyani sebagai caleg terpilih di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

"Jadi caleg yang mau menggantikan Bu Misriyani ini sampai sekarang kan belum dilantik juga. Kalau ini (putusan sela) terlalu lama, momentumnya lewat," ujar Burhanuddin usai sidang perdana gugatannya, Kamis (31/10/2019).

Diketahui, nama caleg yang menggantikan Misriyani bernama Adam Muhamad.

"Dia (Adam) sedang urus terus (administrasi). Kan bisa dilantik itu nanti. Kalau sudah dilantik, ya agak sulit. Mumpung belum, kami akan minta putusan sela juga agar ini (pelantikan) status quo dulu. Tidak ada yang dilantik, sampai ada kejelasan terhadap putusan ini," lanjut dia.

Burhanuddin juga mendapatkan informasi bahwa Adam terus berupaya agar pelantikan tetap dilakukan.

Adam disebut sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri dan lembaga lainnya terkait kepastian pelantikannya.

Pihak Misriyani berharap, tidak ada DPRD Fraksi Gerindra yang dilantik sebelum perkaranya punya kekuatan hukum tetap.

"Cuma kan kami nahan juga biar transparan dulu hasil dari putusan ini. Intinya, mekanisme untuk pemilu sudah sangat jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dari suara terbanyak dan bukan partai yang menentukan," kata Burhanuddin.

Diketahui, Misriyani ditetapkan sebagai caleg terpilih karena meraih suara terbanyak yakni 10.057 suara oleh KPU. Ia maju dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.

Namun tanggal Senin 23 September 2019 sekitar pukul 23.00 WIB alias sehari sebelum pelantikannya, ia mendapatkan kabar bahwa namanya tidak masuk sebagai calon legislator Sumsel yang akan dilantik.

Padahal, ia sudah mengantongi surat keputusan KPU yang memuat namanya sebagai caleg terpilih pada 13 Agustus 2019 lalu.

Rupanya, Misriyani dipecat oleh Partai Gerindra. Posisinya digantikan oleh Adam Muhamad.

Adam sendiri adalah satu dari sembilan caleg Gerindra yang memenangkan gugatan atas Gerindra soal kedudukannya sebagai caleg terpilih di PN Jakarta Selatan.

Pemecatan Misriyani oleh Gerindra didasarkan pada putusan kabul dari PN Jakarta Selatan bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.

Pengadilan meminta Gerindra sebagai pihak tergugat menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.

Misriyani kemudian menggugat Partai Gerindra dan sembilan caleg Gerindra tersebut ke PN Jakarta Selatan.

Gugatan itu disidangkan perdana pada Kamis (31/10/2019) namun ditunda hingga tanggal 21 November 2019. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/31/21101381/misriyani-dorong-putusan-sela-agar-penggantinya-di-gerindra-tak-dilantik

Terkini Lainnya

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke