"Kami masih berharap, memohon, mudah-mudahan Bapak Presiden (Jokowi) setelah dilantik, memikirkan kembali untuk bersedia menerbitkan perppu yang sangat diharapkan oleh KPK," kata Agus dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).
Terkait UU KPK hasil revisi yang secara sah mulai berlaku, Kamis (17/10/2019) ini, Agus mengatakan, pimpinan KPK sudah bertemu dengan jajaran struktural internal untuk menyusun peraturan teknis sesuai dengan UU KPK hasil revisi.
"Kami sudah melakukan pertemuan dengan jajaran struktural di KPK walaupun sebelumnya kita sudah ada pertemuan. Ini untuk mengantisipasi hal yang akan dihadapi KPK (setelah UU KPK hasil revisi diberlakukan)," kata Agus.
"Yang sangat krusial, yang menyangkut banyak orang, itu terkait transisi SDM. Itu yang kita juga bicarakan jauh-jauh hari," ujar dia.
Contoh lainnya adalah mengenai status pimpinan KPK yang pada UU KPK lama menyebut, pimpinan KPK adalah pejabat negara, penyidik dan penuntut umum serta bersifat kolektif kolegial. Sementara pada UU KPK hasil revisi tidak.
Dalam Pasal 21 UU KPK hasil revisi, pimpinan KPK hanya disebut sebagai pejabat negara dan bersifat kolektif kolegial.
"Misalnya di dalam perkom (peraturan komisi) itu kita menyiapkan in case misalkan itu diundangkan, yang tanda tangan surat perintah penyidikan misalnya siapa, itu tadi kita tentukan, seperti Deputi Penindakan, ada di dalam perkom itu," ujar Agus.
Namun, Agus mengaku, belum menandatangani peraturan komisi tersebut.
Ia sedang meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham guna memastikan apakah UU KPK hasil revisi berlaku hari ini atau tidak.
Agus sekaligus menegaskan bahwa jajaran di KPK tetap akan bekerja seperti biasa pada Kamis ini.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/17/08195181/ketua-kpk-berharap-jokowi-bersedia-keluarkan-perppu-setelah-pelantikan