Hal tersebut disampaikan Tjahjo seusai menjadi inspektur upacara di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (7/10/2019).
"Sampai sekarang belum ada (soal rencana penerbitan perppu). Kami sebagai pembantu Presiden ya kami siap melaksanakan apa yang nanti akan menjadi keputusan Bapak Presiden," ujar Tjahjo.
Kendati demikian, pihaknya tetap menyiapkan materi-materi yang dibutuhkan dengan baik terkait dengan hal tersebut, termasuk memonitor lima rancangan UU (RUU) yang ditunda pembahasannya.
Kelima RUU tersebut adalah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, RUU Pertanahan, dan RUU Ketenagakerjaan.
"Kami akan monitor, apakah itu masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) atau tidak," kata dia.
Namun, terkait dengan perppu atas revisi UU KPK, Tjahjo mengaku hingga saat ini belum ada arahan apa pun dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Belum ada arahan apa-apa," kata dia.
Diketahui, berbagai pihak, termasuk mahasiswa, mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan perppu atas revisi UU KPK.
Hal tersebut karena revisi UU KPK telah disahkan oleh DPR dan pemerintah meskipun hingga saat ini belum diundangkan.
Jokowi sebelumnya juga pernah mengatakan, dirinya tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu tersebut.
Penolakan atas revisi UU KPK membuat mahasiswa di sejumlah daerah bersatu dan turun ke jalan menyuarakan aspirasi, termasuk yang terjadi di Jakarta, tepatnya di Gedung DPR/MPR pada 24 September 2019 dan 30 September 2019 yang berujung kericuhan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/07/11260381/plt-menkumham-sebut-belum-ada-rencana-penerbitan-perppu-kpk