Apalagi Demokrat berpandangan bahwa UU KPK yang dikritik habis-habisan oleh aktivis antikorupsi tersebut justru memperkuat KPK secara kelembagaan, bukan melemahkan.
"Jadi kami melihat, silahkan saja (Presiden menerbitkan Perppu KPK). Tapi, kami melihat, tidak ada urgensinya, karena sebenarnya kami melihat revisi ini memperkuat KPK," ujar Wakil Ketua Umum Demokrat, Syarief Hasan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Syarief mengingatkan, Perppu semestinya dikeluarkan untuk hal-hal yang bersifat mendesak.
Meski demikian, ia mengakui, definisi mendesak yang diatur dalam peraturan perundangan, memang sangat subyektif. Semuanya bergantung pada dinamika politik yang mendera Kepala Negara.
Apabila Presiden Jokowi benar-benar menerbitkan Perppu, Partai Demokrat memastikan, tidak bakal langsung reaktif. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu isi Perppu itu.
Diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya mempertimbangkan mencabut UU Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi melalui penerbitan Perppu.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR RI, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu," ujar Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.
"Tentu saja, ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/30/15102001/dukung-uu-kpk-hasil-revisi-demokrat-nilai-perppu-tak-ada-urgensinya