"Kalau memang kami layak dianggap sebagai narasumber, kami juga siap kapan saja dipanggil presiden," kata Erry dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/9/2019).
Erry mengatakan, pembahasan revisi UU KPK mesti melibatkan banyak pihak.
Menurt Erry, hal itu mesti dilakukan supaya revisi UU KPK dapat memperkuat KPK, bukan melemahkan KPK yang dikhawatirkan banyak pihak saat ini.
Mantan Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki tak menampik bahwa perspektif para eks pimpinan KPK juga diperlukan pembahasan revisi UU KPK.
"Kami bukan lebih pintar, tapi paling tidak kami nyemplung di tempat ini sudah sejak tahun 2002, sejak mulai undang-undang itu dibuat," ujar Ruki.
Ia pun menyayangkan proses pembahasan revisi UU KPK yang dinilainya terburu-buru serta tertutup.
Senada dengan Erry, Ruki berharap pemerintah dan DPR mempertimbanhkan aspirasi publik terkait revisi UU KPK.
"Kami para senior berharap pembahasan itu jangan terburu-buru, dipebanyak menyerap aspirasi, diperbanyak menyerap pendapat," kata Ruki.
Mantan Wakil Ketua KPK, Tumpak Panggabean menyampaikan, pimpinan KPK saat ini juga mesti dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK supaya revisi UU KPK dapat memperkuat KPK.
"Mungkin ada pembahasan secara cermat dan objektif dalam rangka memperkuat KPK dalam rangka pemberantasan korupsi ke depan," kata dia.
Saat ini, revisi UU KPK sedang dibahas di Badan Legislasi DPR bersama pemerintah.
DPR menargetkan RUU tersebut disahkan sebelum pelantikan anggota DPR periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019 mendatang.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/16/16160471/eks-pimpinan-kpk-siap-dimintai-pendapat-oleh-presiden-soal-revisi-uu-kpk