Salin Artikel

Surat Pernyataan Bermeterai untuk Capim KPK Dinilai Tak Perlu

Sebab, DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test untuk melihat visi dan misi capim KPK, bukan mengarahkan untuk mendukung revisi UU KPK.

"Menurut saya, surat pernyataan yang harus ditandatangani para capim ini tidak perlu kenapa? Karena mestinya dalam fit and proper test itu yang diuji adalah visi-misi para capim, rekam jejak latar belakang, bukan sebagai forum untuk mengetahui atau mengarahkan para capim agar mendukung UU KPK," kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/9/2019).

Zaenur menilai, DPR tengah berupaya mencari dukungan atas revisi UU KPK salah satunya dari capim KPK. Menurut dia, penandatanganan surat bermaterai itu terkesan memaksa.

"Hanya parpol dan DPR saja yang mendukung adanya revisi UU KPK kok, ini sehingga mereka mencari dukungan salah satunya dari para capim KPK," ujarnya.

Zaenur menyarankan, 10 capim KPK menyampaikan secara jujur pendapatnya, jika dalam fit and proper test, Komisi III meminta pendapat terkait revisi UU KPK.

Ia berharap, para capim KPK mendukung peraturan yang memperkuat lembaga antirasuah itu.

"Jadi kalau dia (capim KPK) yakin untuk mendukung KPK, mendukung penguatan KPK, maka apapun pertanyaan DPR itu harus dijawab, bahwa dia hanya akan mendukung pengaturan yang memperkuat KPK, tapi jika UU KPK hanya untuk melemahkan KPK maka itu harus ditolak," tuturnya.

Kendati demikian, Zaenur mengatakan, setuju atau tidaknya revisi UU KPK kembali kepada capim KPK. Menurut dia, beberapa capim KPK terbuka dengan kebijakan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dan kewenangan lainnya.

"Karena hal itu (revisi UU KPK) akan dikembalikan pada masing-masing capim. Saya lihat ada capim yang sejak awal setuju dikurangi kewenangan KPK tidak akan memproses kejaksaan, kepolisian atau juga setuju dengan SP3 ini sikap awal capim KPK juga sudah seperti itu pendapatnya," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Komisi III ingin seluruh calon pimpinan KPK konsisten antara visi misi yang diungkapkan dalam fit and proper test dengan apa yang akan dilakukan ketika sudah dilantik menjadi pimpinan KPK nantinya.

Oleh karena itu Komisi III menyodorkan surat pernyataan bermeterai.

"Kami tidak mau lagi ketika di fit and proper test(misalnya) bilang setuju (revisi UU KPK), bahkan di awal masa jabatan bilang setuju," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senin (9/9/2019).

"Tapi begitu menggelinding menjadi isu yang mendapatkan pressure dari publik dan ingin populer atau tidak ingin kehilangan popularitas, kemudian malah berbalik enggak setuju," ujar dia.

Oleh sebab itu, apabila pada saat fit and proper test dimulai para wakil rakyat bertanya mengenai revisi UU KPK, Arsul meminta para capim KPK mengemukakan pendapatnya secara lantang dan lugas.

Jika setuju, maka katakan tidak setuju. Demikian pula sebaliknya. Jawaban itu akan dikunci dalam surat bermeterai yang akan ditandatangani mereka sendiri.

Kendati demikian, Arsul menyatakan, setuju atau tidak setujunya calon pimpinan KPK terhadap revisi UU KPK bukan menjadi pertimbangan dominan seorang capim lolos fit and proper test atau tidak. Menurut dia, pertimbangan utamanya adalah kualitas calon.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/10/12035631/surat-pernyataan-bermeterai-untuk-capim-kpk-dinilai-tak-perlu

Terkini Lainnya

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke