Hal itu disampaikan Lili saat menjawab pertanyaan Panitia Seleksi dalam tes wawancara dan uji publik capim KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
"Banyak kasus pimpinan yang dikriminalisasi, mendapatkan kekerasan, setidaknya ini catatan bagi pimpinan KPK untuk mengantisipasi apakah perlindungan diberikan berdasarkan kasus atau seperti apa," ujar Lili.
Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018 ini menambahkan, bekerja di lembaga antirasuah tidak dipungkiri akan mendapatkan ancaman dari pihak-pihak tertentu.
Baginya, KPK perlu membuat sistem terkait perlindungan pegawai dan pimpinannya, mulai dari pegawai level bawah hingga atas.
Selain itu, KPK juga perlu menguatkan kerja sama dengan LPSK.
"Tugas pokok LPSK memang memberikan perlindungan bagi saksi dan korban. LPSK punya metode jemput bola untuk merespons masalah, namun hingga saat ini KPK tidak merespons bantuan LPSK," paparnya kemudian.
Diakui Lili, pimpinan KPK tidak berkenan memperbolehkan LPSK memberikan perlindungan bagi pegawai komisi antirasuah.
Padahal, permasalahan tersebut sejatinya sudah menjadi urgensi.
"Bagi saya, melihat adanya teror terhadap pimpinan maupun pegawai KPK sudah harus jadi perhatian pimpinan," tegasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/28/13020431/capim-kpk-lili-pintauli-lindungi-pimpinan-dan-pegawai-perlu-kerja-sama