Salin Artikel

Tak Setuju Hukuman Kebiri, Komnas HAM Usul Pemerkosa Dipenjara Seumur Hidup

"Hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun menurut kami itu sudah cukup. Nah kalau mau ditambah ya ada pemberatan misalnya hukuman kerja sosial," kata Choirul kepada Kompas.com, Senin (23/8/2019).

Choirul menuturkan, hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun dapat dijatuhkan bagi pelaku pemerkosaan yang sudah melakukan kejahatannya berulang kali.

Ia melanjutkan, pemberatan berupa kerja sosial juga bisa dijatuhkan kepada si pemerkosa. Menurut Choirul, kerja sosial layak diberikan karena orang yang dipidana juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

"Nah masyarakat dan publik luas itu salah satunya harus dipastikan dengan cara ya kerja sosial. Kerja sosial bentuknya apa ya silakan dirumuskan, contohnya banyak," ujar Choirul.

Kendati menolak penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, Choirul menegaskan bahwa pemerkosaan, terutama terhadap anak-anak, adalah sebuah kejahatan serius.

"Pemerkosaan itu adalah kejahatan yang harus kita lawan, tidak ada kata maaf bagi pelaku pemerkosa apalagi bagi anak-anak," kata Choirul.

Sebelumnya, Choirul menilai hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan merupakan pelanggaran HAM karena berbentuk fisik.

Untuk pertama kalinya, vonis berupa kebiri kimia diputuskan di pengadilan Indonesia. Namun, hingga kini, kejaksaan masih mencari rumah sakit yang bisa mengeksekusi putusan yang sudah inkrah ini. 

Muh Aris (20), seorang tukang las asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi terpidana pertama yang harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.

Selain vonis hukuman kebiri kimia, Aris juga harus menjalani hukuman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, pihaknya masih harus mencari rumah sakit yang bisa menjalankan eksekusi kebiri kimia. 

"Kalau untuk pidana kurungannya sudah bisa dilakukan eksekusi. Namun, untuk kebiri kimia, kami masih mencari rumah sakit yang bisa," kata Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/26/16330291/tak-setuju-hukuman-kebiri-komnas-ham-usul-pemerkosa-dipenjara-seumur-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke