Salin Artikel

LPSK Butuh Perhatian Khusus Kemenkeu Terkait Minimnya Anggaran

KOMPAS.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu memberikan perhatian khusus terkait anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, eksistensi LPSK mutlak dibutuhkan sebagai wujud kehadiran negara menjamin perlindungan saksi dan korban.

Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Selain itu, ia menegaskan LPSK tidak boleh bubar dan menghentikan layanan kepada masyarakat lantaran minimnya anggaran operasional.

“Proses peradilan harus terbebas dari intervensi dan rasa takut, dalam kerangka besar penegakan hukum, bisa terwujud. Karenanya negara tak boleh lari dari tanggung jawab dengan membiarkan LPSK seperti mati segan hidup pun tak mau hanya karena masalah anggaran saja,” ujarnya melalui rilis tertulis, Kamis (22/8/2019).

Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan, demi terlindunginya hak-hak saksi dan korban, LPSK harus diselamatkan agar tak mati di tengah jalan.

Political will, ujarnya, pemerintah sangat diperlukan karena DPR RI pada dasarnya menyetujui penambahan anggaran LPSK.

“Jangan sampai efisiensi negara dilakukan dengan cara memotong secara berlebihan anggaran yang sangat penting bagi kemaslahatan rakyat. Jika LPSK tak bisa memenuhi kebutuhan operasionalnya, rakyat juga lah yang menjadi korban," terang Bamsoet.

Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo menyampaikan postur anggaran LPSK selalu menurun setiap tahunnya.

Pada 2018, dari kebutuhan Rp 109 miliar untuk melayani 3.307 terlindung, LPSK hanya mendapatkan Rp 81 miliar. Kemudian, pada 2019 berkurang menjadi Rp 65 miliar dari kebutuhan Rp 115 miliar untuk melayani 2.642 terlindung.

Selanjutnya, tambah Hasto, pada 2020 akan lebih menyusut lagi menjadi hanya Rp 54 miliar dari kebutuhan Rp 156 miliar untuk melindungi 5.775 terlindung.

“Belum lagi kebutuhan pembayaran kompensasi terhadap korban terorisme masa lalu. Jika anggaran LPSK hanya Rp 54 miliar, itu hanya bisa memenuhi kebutuhan operasional empat bulan saja, selebihnya kami sulit bergerak," tutup Hasto.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/22/14015581/lpsk-butuh-perhatian-khusus-kemenkeu-terkait-minimnya-anggaran

Terkini Lainnya

Periksa Pengurus PAN, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang oleh Bupati Rejang Lebong
Periksa Pengurus PAN, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang oleh Bupati Rejang Lebong
Nasional
KPK Telusuri Aset-aset Milik Wali Kota Madiun Saat Periksa Istri Maidi
KPK Telusuri Aset-aset Milik Wali Kota Madiun Saat Periksa Istri Maidi
Nasional
AHY Laporkan Solusi Usai Kecelakaan Kereta Bekasi ke Prabowo, Ini Hasilnya
AHY Laporkan Solusi Usai Kecelakaan Kereta Bekasi ke Prabowo, Ini Hasilnya
Nasional
Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Hasto dan Toto Divonis 5 Tahun
Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Hasto dan Toto Divonis 5 Tahun
Nasional
Mensos: 11.000 KK Pakai Bansos untuk Judol Sudah Dicoret
Mensos: 11.000 KK Pakai Bansos untuk Judol Sudah Dicoret
Nasional
Beredar Kabar Ferdy Sambo Kuliah S2 dari Penjara, Ini Respons Ditjen Pas
Beredar Kabar Ferdy Sambo Kuliah S2 dari Penjara, Ini Respons Ditjen Pas
Nasional
Perusahaan Energi Atom Rusia Temui Prabowo di Istana, Bahas Proyek Nuklir
Perusahaan Energi Atom Rusia Temui Prabowo di Istana, Bahas Proyek Nuklir
Nasional
Kuasa Hukum Ibam Buka Peluang Banding, Singgung Keraguan Hakim
Kuasa Hukum Ibam Buka Peluang Banding, Singgung Keraguan Hakim
Nasional
Alasan MPR Nonaktifkan Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar
Alasan MPR Nonaktifkan Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar
Nasional
Gugatan UU IKN Ditolak, MK Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta
Gugatan UU IKN Ditolak, MK Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta
Nasional
Hal yang Memberatkan Ibam hingga Divonis 4 Tahun: Korupsi Chromebook Saat Covid-19
Hal yang Memberatkan Ibam hingga Divonis 4 Tahun: Korupsi Chromebook Saat Covid-19
Nasional
Mengapa MK Sebut Gugatan Kuota Internet Hangus Nomor 87 Tidak Jelas?
Mengapa MK Sebut Gugatan Kuota Internet Hangus Nomor 87 Tidak Jelas?
Nasional
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Nasional
Masa Tanggap Darurat Terlewati, Penanganan Pascabencana Sumatera Masuk Fase Pemulihan
Masa Tanggap Darurat Terlewati, Penanganan Pascabencana Sumatera Masuk Fase Pemulihan
Nasional
ASEAN Bikin Perjanjian Saling Bantu Minyak Bila Ada Gangguan, RI Ikut?
ASEAN Bikin Perjanjian Saling Bantu Minyak Bila Ada Gangguan, RI Ikut?
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com