Salah satu substansi dalam aturan itu menyebutkan bahwa RUU ini menjamin penghormatan HAM. Tetapi, secara keseluruhan, RUU ini justru membatasi HAM.
"Kalau kita lihat formulasinya, justru cenderung akan membatasi HAM itu sendiri," kata Wahyudi dalam diskusi 'RUU Kamtan Siber, Tumpang Tindih dan Rugikan Masyarakat?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
Dalam Pasal 38 misalnya, diatur kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan penapisan konten dan aplikasi elektronik.
Padahal, aturan yang sama sebelumnya sudah dimuat dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber memberi kewenangan BSSN untuk melakukan penapisan konten dan aplikasi elektronik yang berbahaya, tetapi, kategori 'berbahaya' sendiri tidak dijabarkan.
"Ini wewenang besar bagi BSSN karena prosedur dan jenisnya akan diatur dalam aturan BSSN," ujar Wahyudi.
Wahyudi mengatakan, RUU ini dibuat untuk memperkuat kedaulatan negara. Namun, di saat bersamaan, tidak ada satupun aturan dalam RUU ini yang menyinggung letak keamanan individu, perangkat, dan jaringan.
"Jadi tanda tanya ini RUU," kata Wahyudi.
"Kalau situasi seperti ini, publik sebagai user, ketika kewenangan jadi tidak jelas dan rancu, siapa yang amankan kepentingan kami, individu, jaringan perangkat," sambungnya.
Untuk diketahui, pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih berada di tangan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menjanjikan RUU ini selesai pada September 2019.
RUU ini menjadi salah satu rancangan Undang-Undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.
"Jadi RUU Siber ini udah masuk Prolegnas 2019 dan akan kita selesaikan di akhir September," kata Bambang dalam diskusi 'Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber' di Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/22/11472651/ruu-keamanan-dan-ketahanan-siber-dinilai-batasi-ham