Salin Artikel

Listrik Putus, Siapa Salah Urus?

LISTRIK padam terjadi secara meluas yang melanda Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, hingga sebagian wilayah Jawa Tengah, Minggu (4/8/2019).

Pemadaman berlangsung selama lebih dari tujuh jam, bahkan mencapai 12 jam di sejumlah wilayah. Ini merupakan kejadian listrik mati (blackout) terluas dan terlama sejak 2005.

Padamnya aliran listrik berdampak pada lumpuhnya berbagai sektor. Pelayanan publik terhenti, seperti jaringan komunikasi, lampu lalu lintas, gardu tol, ATM, dan layanan kesehatan. Di Jakarta, kelumpuhan melanda transportasi publik KRL dan MRT.

Kerugian besar dialami oleh dunia usaha. Usaha kecil dan mikro (UKM) paling terpukul dengan putusnya aliran listrik dalam waktu yang lama.

Para pelaku usaha ini sangat bergantung pada aliran listrik PLN karena tidak sanggup membeli genset dan bahan bakarnya.

Pedagang ikan hias, misalnya, menderita kerugian karena ikannya mati akibat kompresor oksigen tidak berfungsi.

Pelaku usaha kuliner dan warung makan merugi karena bahan makanan membusuk akibat lemari pendingin tidak berfungsi dalam waktu lama.

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kerugian yang dialami dunia usaha bisa mencapai triliunan rupiah jika melihat banyaknya sektor usaha yang terimbas.

Angka kerugian yang pasti memang sulit untuk dihitung.

Rakyat hingga Presiden Jokowi pun geram terhadap PLN selaku penyedia tunggal aliran listrik di negeri ini.

Kemarahan Jokowi tampak tak bisa disembunyikan saat mendatangi kantor pusat PLN untuk mendengarkan langsung penjelasan dari jajaran direksi PLN pada Senin (7/8) pagi.

Presiden Jokowi yang tidak puas dengan penjelasan teknis dari Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani kecewa karena tidak adanya langkah antisipasi dan mitigasi yang seharusnya dijalankan oleh perusahaan sebesar PLN.

Serangan terhadap PLN juga datang dari Senayan. Kalangan anggota DPR menilai kejadian mati listrik yang meluas ini akibat bobroknya manajemen di dalam tubuh PLN.

Perusahaan pelat merah itu bahkan dicurigai sengaja mengurangi anggaran perawatan jaringan demi membukukan laba. Tahun lalu, PLN mencatatkan laba Rp 11,6 triliun, meroket sebanyak 162 persen.

Tak hanya PLN selaku operator, pemerintah pun tak luput dari serangan karena dinilai salah dalam mengurus PLN.

Menteri BUMN dan Menteri ESDM selaku pembina dan regulator didesak turut bertanggung jawab. Kedua “kursi panas” dalam kabinet tersebut bahkan diminta untuk di-reshuffle.

Apa sebenarnya yang terjadi di balik peristiwa padamnya listrik pada hari Minggu lalu?

Apakah akibat bobroknya manajemen internal PLN atau pemerintah yang salah mengurus satu-satunya perusahaan penyedia listrik tersebut?

Hal ini akan dikupas dalam Satu Meja The Forum, Rabu (7/8/2019), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

Hak monopoli

PLN merupakan satu-satunya perusahaan yang memonopoli penyediaan listrik di Indonesia, mulai dari pasokan hingga distribusi. Pembangkit listrik swasta harus menjual listrik ke PLN. Sementara konsumen tidak punya pilihan selain membeli listrik dari PLN.

Hak monopoli tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang memberikan pengecualian terhadap PLN dalam konteks penyediaan listrik oleh negara kepada masyarakat.

Status PLN selaku Pemegang Kuasa Usaha Kelistrikan (PKUK) telah ditetapkan sejak 1972 oleh pemerintahan Orde Baru dan praktis tidak berubah hingga kini.

Dengan terjadinya peristiwa pemadaman listrik secara luas akhir pekan lalu, hak monopoli penyediaan listrik oleh PLN kini menjadi sorotan.

Usulan agar pemerintah meninjau kembali hak monopoli yang diberikan kepada PLN pun mengemuka, antara lain disuarakan oleh Komisi Ombudsman Nasional.

Anggota Komisi Ombudsman, Alvien Lie, mengusulkan agar di masa mendatang penyediaan listrik kepada masyarakat bisa dibagi kepada operator lain selain PLN.

Apakah hak monopoli penyediaan listrik yang diberikan kepada PLN saat ini masih relevan?

Bagaimana pula penyediaan listrik murah hingga ke pelosok, sebagai kewajiban layanan publik atau public service obligation (PSO) dari operator, bisa terlaksana jika sektor ini diswastanisasi?

Ikuti pembahasannya dalam panggung Satu Meja The Forum, Rabu malam ini.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/07/09245421/listrik-putus-siapa-salah-urus

Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke