Anggota Pansel Capim KPK Hamdi Muluk mengatakan, Capim KPK bukan dilarang tapi diimbau tidak membawa kendaraan pribadi karena masalah parkir.
"Bukan nggak boleh bawa kendaraan pribadi. Maksud kita begini, kan kita pinjam ruangan di Gedung Lemhanas, nah kita enggak tahu di situ parkir cukup enggak," kata Hamdi kepada Kompas.com, Selasa (6/8/2019).
Hamdi menegaskan, KPK tak melarang capim KPK membawa kendaraan pribadi.
Menurut dia, capim KPK yang membawa kendaraan pribadi boleh saja turun di area drop-off sedangkan sopirnya meninggalkan lokasi tes.
Ia mengatakan, imbauan yang sama juga sudah dikeluarkan saat tahapan tes capim KPK berlangsung di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Selatan.
"Dulu juga di Setneg kan yang ikut serta 104 (orang), tempat parkir enggak cukup. Kalau semua bawa kendaraan pribadi mau parkir di mana coba?" kata Hamdi.
Menurut rencana, profile assessment akan digelar di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta Pusat. Tahapan ini diikuti oleh 40 capim KPK yang telah lolos dari tes psikologi.
Profile assessment bakal digelar Kamis dan Jumat, 8-9 Agustus 2019 pukul 7.30 WIB, di Gedung Lembaga Pertahanan Negara (Lemhanas), Jakarta Pusat.
"Peserta yang tidak hadir mengikuti profile assessment dinyatakan gugur," kata Ketua Tim Pansel Capim KPK Periode 2019-2023 Yenti Garnasih di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Senin (5/8/2019).
Setiap peserta seleksi wajib membawa KTP dan kartu peserta ujian.
Selain diwajibkan hadir 30 menit sebelum profile assessment dimulai, peserta tidak diperkenankan membawa kendaraan pribadi.
"Peserta yang tidak hadir dinyatakan gugur," ujar Yenti.
Ia mengatakan, profile assessment bukan merupakan tahapan akhir dari proses seleksi capim KPK.
Sebab, setelah itu, masih ada satu tahapan lagi, yaitu wawancara, uji publik, dan tes kesehatan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/06/12331751/alasan-pansel-larang-capim-kpk-bawa-kendaraan-saat-profile-assessment