Namun, ia memastikan akan meneken peraturan tersebut apabila sudah sampai ke mejanya dan selesai dipelajari.
"Belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, ya ditandatangani, pasti," kata Jokowi di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Jokowi mengatakan, apabila perpres itu telah diteken, pengembangan mobil listrik di Tanah Air dapat segera dimulai.
Di samping itu, pemerintah juga bisa langsung menyiapkan infrastruktur dalam rangka menunjang kegiatan mobil listrik tersebut.
"Saya lihat ke depan semua negara mengarah ke sana (kendaraan listrik) semuanya. Enggak polusi. Penggunaan bahan bakar non fosil, arahnya ke sana," tambah mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan kendala penerbitan perpres tersebut, yakni karena adanya pro kontra di antara anggota Kabinet Kerja.
"Peraturan Presiden ditunggu hampir 1,5 tahun, debat antar menteri enggak selesai-selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan," ungkap Ignasius Jonan di Jakarta, Minggu (28/7/2019).
Proses perdebatan panjang antar menteri itu terkait pembahasan komponen lokal yang kelak akan membantu produsen dalam memproduksi kendaraan listrik nasional.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/01/11412331/jika-draf-sudah-di-meja-jokowi-langsung-teken-perpres-mobil-listrik