Salin Artikel

7 Tahun Baiq Nuril, Berawal dari Pelecehan, Tersangka UU ITE, hingga Terima Amnesti

Dengan terbitnya amnesti ini, maka Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum.

Keppres tersebut baru saja ditandatangani oleh Presiden pada Senin (29/7/2019) kemarin.

Kuasa Hukum Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra, menyatakan, amnesti yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada kliennya menjadi tonggak sejarah dalam sistem hukum Indonesia.

Pasalnya, baru kali ini amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan.

Biasanya, amnesti diberikan dalam kasus politik. Contohnya seperti amnesti dan abolisi yang diberikan kepada para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Pemberian amnesti oleh Presiden Jokowi memerlukan jalan yang panjang nan penuh perjuangan bagi Nuril. Berikut kronologis perjuangan Nuril mendapatkan amnesti.

Agustus 2012

Nuril merupakan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada tahun ini, Nuril menerima telepon kepala sekolahnya bernama Muslim.

Muslim menceritakan pengalaman seksualnya dengan seorang perempuan yang juga dikenal Nuril. Merasa itu sebagai pelecehan, Nuril merekamnya.

Desember 2014 - Januari 2015

Seorang rekan Nuril bernama Imam Mudawim menyalin rekaman pembicaraan. Setelah disalin, rekaman menyebar luas hingga sampai pada Pengawas SMAN 7 Mataram dari Dinas Dikpora Mataram.

Nuril dan Imam kemudian dipanggil Kepala Dinas Dikpora Mataram yang berujung pada pemecatan Nuril oleh Muslim. Adapun Muslim dimutasi menjadi Kepala Seksi Dinas Dikpora Mataram.

17 Maret 2015

Muslim melaporkan Nuril ke Polres Mataram dengan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 UU ITE. Nomor laporanya LP/K/216/2015/Polres Mataram.

Mediasi antara Muslim dan Nuril untuk damai dilakukan. Namun hal itu tidak berhasil lantaran Muslim meminta jabatanya sebagai kepala sekolah dikembalikan dulu, baru laporanya tidak dilanjutkan.

27 Maret 2017

Nuril pun dipanggil penyidik Polres Mataram dan langsung ditahan dengan dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE. Nuril mendapatkan tuduhan dugaan tindak pidana mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan.

12 April 2017

Penahanan Nuril oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejakasaan Negeri Mataram sejak 12 April 2017-1 Mei 2017.

4 Mei 2017

Sidang perdana kasus di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

27 Juli 2017

Ketua Majelis Hakim PN Mataram NTB Albertus Husada menyatakan Nuril tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.

Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

26 September 2018

Mahkamah Agung memutuskan Nuril bersalah. Petikan Putusan Kasasi Nomor 574K/Pid.Sus/2018 yang baru diterima 9 November menyatakan Nuril telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE oleh MA.

Dalam putusan itu, Nuril juga terancam pidana penjara 6 bulan serta denda Rp 500 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

19 November-Desember 2018

Presiden Jokowi ikut bersimpati kepada Nuril. Namun demikian, ia tidak bisa mengintervensi proses hukum. Ia mendukung Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Di sisi lain, muncul gerakan #SaveIbuNuril dan gerakan koin untuk Nuril.

Januari 2019

Nuril mengajukan PK melalui mencari novum (bukti baru) dari kasusnya. Nuril mengajukan Permohonan PK terhadap putusan MA, Nomor 574K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018, Jo putusan Pengadilan Negeri Mataram, Nomor 265/Pos.Sus/2017/PN Mtr tanggal 26 Juli 2017.

Ia berharap hukumanya bebas dari jerat pidana pada tingkat peninjauan kembali PK tersebut.

4 Juli 2019

MA menolak menolak PK yang diajukan Nuril dan kuasa hukumnya pada 3 Januari 2019.

"Sudah putus. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon/terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2019).

Putusan ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan.

MA menilai Baiq pantas menerima ganjaran kurungan karena telah merekam percakapan mesum Kepala SMAN 7 Mataram, Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar H Muslim malu.

Majelis hakim dalam sidang PK Baiq Nuril, yang diketuai Suhadi dan beranggotakan Margono dan Desnayeti, tak membenarkan dalil Baiq soal adanya kekhilafan hakim MA dalam putusannya di tingkat kasasi.

Menurut majelis hakim, putusan di tingkat kasasi sudah tepat.

"Alasan permohonan PK, pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan judex juris atau MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan, yang nyata tidak dapat dibenarkan," kata Andi.

"Karena putusan judex juris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," ucapnya. MA sebelumnya lewat putusan kasasi.

8 Juli 2019

Baiq Nuril menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin (8/7/2019).

Nuril datang menemui Yasonna dampingi kuasa hukumnya, Joko Jumadi, dan anggota DPR dari Fraksi PDI-P Rieke Dyah Pitaloka. Joko mengatakan, pertemuan itu membahas wacana amnesti yang ingin diajukan Nuril kepada Presiden Joko Widodo.

Yassona Laoly mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pendapat hukum kepada Presiden Joko Widodo terkait wacana pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.

15 Juli 2019

Presiden Joko Widodo memberikan surat kepada DPR berisi permintaan pertimbangan permohonan amnesti untuk Nuril.

Surat tersebut diunggah oleh anggota DPR Rieke Diah Pitaloka di akun Instagramnya. Dari unggahan tersebut, diketahui bahwa Presiden menilai hukuman yang dijatuhkan pada Baiq Nuril menuai simpati dan solidaritas yang luas di masyarakat.

Pada intinya, masyarakat berpendapat bahwa pemidanaan terhadap Baiq Nuril bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.

Mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan Baiq Nuril, Presiden Jokowi pun mengharapkan kesediaan DPR untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti.

25 Juli 2019

DPR menyetujui pertimbangan pemberian amnesti kepada Nuril yang diajukan oleh Presiden Jokowi.

Dalam rapat paripurna, semua perwakilan fraksi menyetujui pemberian amnesti atas surat yang dikirimkan Presiden Jokowi pada 15 Juli 2019.

Semua perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik.

29 Juli 2019

Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.

Dengan terbitnya amnesti ini, maka Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum.

“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/7/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/30/09564421/7-tahun-baiq-nuril-berawal-dari-pelecehan-tersangka-uu-ite-hingga-terima

Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke