Salin Artikel

Reaksi Baiq Nuril Saat DPR Setujui Pemberian Amnesti

Baiq menutup wajah dengan kedua tangannya seolah ingin menunjukkan rasa bahagia.

Setelah itu, ia memeluk anak laki-lakinya dan beberapa pendamping yang menemaninya duduk di balkon ruang rapat paripurna.

Tampak juga kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, duduk di sebelah kanannya.

Lantas, Nuril melambaikan tangan ke arah awak media dan seluruh anggota DPR yang hadir.

Wajahnya tampak lebih ceria dibandingkan saat hadir dalam rapat pleno Komisi III, Rabu (24/7/2019) kemarin.

Ia juga sempat sujud untuk mengungkapkan rasa syukurnya. Seluruh yang hadir di ruang rapat paripurna pun bertepuk tangan.

DPR akhirnya menyetujui pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril Maqnun dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Seluruh perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik.

"Apakah laporan Komisi III RI tentang pertimbangan atas pemberian amnesti dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR Utut Adianto saat memimpin Rapat Paripurna.

"Setuju!" jawab seluruh anggota DPR yang hadir.

Saat membacakan laporannya, Erma mengatakan bahwa Komisi III menyetujui surat Presiden Joko Widodo terkait pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril.

Persetujuan itu disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota fraksi yang hadir dalam rapat pleno komisi III, Rabu (24/7/2019).

Di sisi lain, Komisi III mempertimbangkan aspirasi dan solidaritas masyarakat terhadap Nuril.

Pada intinya, masyarakat justru melihat Nuril sebagai korban kekerasan seksual secara verbal, bukan pelaku tindak pidana penyebaran konten bermuatan pornografi.

"Secara aklamasi Komisi III menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden agar saudari Baiq Nuril diberikan amnesti. Bulat, 10 fraksi setuju secara aklamasi," kata Erma.

Setelah disetujui dalam rapat paripurna, persetujuan pertimbangan pemberian amnesti akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Dengan demikian, pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril saat ini berada di tangan Presiden Jokowi.

Setelah rapat usai, Nuril sempat menghampiri pimpinan DPR di ruang rapat. Satu per satu ia salami Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Utut Adianto dan Agus Hermanto.

Mereka juga sempat berfoto bersama di depan meja pimpinan DPR.

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012.

Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram.

Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/25/14103511/reaksi-baiq-nuril-saat-dpr-setujui-pemberian-amnesti

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke