Dengan begitu, surat tersebut bisa langsung dibacakan dalam sidang paripurna yang sudah dijadwalkan pada Selasa besok.
"Kalau bisa malam ini dikirim, besok kita bacakan di paripurna," kata Bambang usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Bambang mengatakan, setiap surat yang masuk ke DPR harus dibacakan di rapat paripurna. Setelah itu, barulah surat tersebut dapat ditindaklanjuti.
Setelah surat dari Presiden dibacakan di rapat paripurna, maka Komisi III DPR bisa langsung membahas amnesti Baiq Nuril.
"Mudah-mudahan satu minggu ini dapat diselesaikan dengan baik pertimbangan DPR atas amnesti daripada Baiq Nuril," kata politisi Partai Golkar ini.
Bambang meyakini seluruh fraksi di Komisi III DPR pada akhirnya akan sepakat memberi pertimbangan kepada Presiden untuk mengeluarkan amnesti. Sebab, menurut dia, hal ini adalah masalah kemanusiaan.
"Mulus, karena ini soal kemanusiaan. Karena tidak ada yang tidak berkemanusiaan di DPR," kata Bambang.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan, surat Presiden ke DPR terkait amnesti untuk Baiq Nuril akan segera dikirim. Hal ini disampaikan Moeldoko menanggapi telah masuknya surat permohonan dari Baiq kepada Presiden agar mendapat amnesti.
Moeldoko mengatakan, surat dari Baiq Nuril akan segera disampaikan ke Presiden. Setelah itu, Presiden akan langsung meminta pertimbangan DPR untuk memberi amnesti untuk Baiq Nuril.
"Secepatnya, sehingga nanti ada untuk mengirim surat ke DPR bisa segera dan bisa dimintai pertimbangannya," kata Moeldoko usai menerima Baiq Nuril di kantornya.
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Ayat 2, amnesti dan abolisi merupakan kewenangan presiden selaku kepala negara. Kendati demikian, kewenangan Presiden itu tetap membutuhkan pertimbangan dari DPR.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/15/15123561/bamsoet-berharap-surat-jokowi-soal-amnesti-baiq-nuril-sampai-senin-ini