"Dalam hal bukti P155, setelah diperiksa Mahkamah tidak menemukan 17,5 juta itu pemilih yang terdaftar dalam DPT karena pemohon tidak dapat menunjukan di TPS mana mereka terdaftar," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang putusan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).
Setelah diperiksa, Majelis Hakim menemukan bahwa bukti P155 tersebut merupakan hasil analisis Agus Maksum, tim IT yang juga menjadi ahli Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa pilpres. Bukti tersebut merupakan dokumen berisi dugaan data ganda dan invalid berdasarkan DPT hasil perbaikan 2.
Dokumen tersebut sudah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 1 Maret 2019.
"Kesalahan-kesalahan dalam DPTHb 2 tersebut diakui termohon (KPU) dan terdapat tahap perbaikan dalam bentuk DPTHb3. DPTHb 3 ini yang disahkan sebagai dasar penentuan DPT Pemilu 2019 dan sudah disetujui semua peserta pemilu," ujar Hakim Saldi.
Dalam menanggapi dalil ini, Majelis Hakim juga membandingkan dengan tuduhan adanya 22 juta pemilih siluman. Majelis Hakim mengatakan tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak bisa menyajikan alat bukti bahwa 22 juta pemilih siluman itu telah menggunakan hak pilih.
Tidak juga dibuktikan bahwa 22 juta pemilih siluman itu menyebabkan kerugian pada Prabowo-Sandiaga.
"Artinya pemohon tidak dapat membuktikan bukan hanya apa yang disebut pemilih siluman menggunakan hak pilihnya atau tidak, atau mereka memilih siapa. Dengan demikian mempersoalkan kembali DPT menjadi tidak relevan lagi," ujar Hakim Saldi.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan demikian, Mahkamah beranggapan dalil pemohon tidak beralasan dalam hukum," tambah Hakim.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/27/21110821/bukti-tak-kuat-mk-anggap-tuduhan-02-soal-175-juta-dpt-invalid-tidak