"Tadi sudah ada berita acara penarikan barang. Bukti C1 sebanyak 95 box kontainer," kata Dorel Almir kepada majelis hakim.
Ketua MK Anwar Usman kemudian merinci satu per satu 94 kotak barang bukti yang sudah ditarik.
Rinciannya yakni, Riau 3 kotak, DKI Jakarta 3 kotak, Banten 4 kotak, Lampung 7 kotak, Bengkulu 1 kotak, Bangka Belitung 1 kotak, Kepulauan Riau 1 kotak, Maluku 1 kotak, dan Maluku Utara 1 kotak.
Kemudian, Gorontalo 1 kotak, Jambi 3 kotak, Aceh 2 kotak, Sulawesi Tengah 1 kotak, dan Sulawesi Barat 1 kotak. Kemudian, Yogyakarta 4 kotak, Kalimantan Selatan 2 kotak, Kalimantan Utara 1 kotak.
Kemudian, Kalimantan Timur 1 kotak, Sumatera Utara 4 kotak, Sumatera Selatan 3 kotak, Jawa Barat 14 kotak, Bali 1 kotak dan Sulawesi Tenggara 1 kotak. Kemudian, Nusa Tenggara Barat 2 kotak, Nusa Tenggara Timur 1 kotak, Kalimantan Barat 15 kotak, Kalimantan Tengah 1 kotak, Papua 1 kotak, Sumatera Barat 3 kotak, Sulawesi Selatan 3 kotak, Jawa Tengah 8 kotak.
Alat bukti tersebut ditarik setelah majelis hakim mempersoalkan alat bukti yang diajukan tim 02.
Menurut majelis, banyak alat bukti tidak disusun sebagaimana kelayakan dan kelaziman dalam hukum acara.
Oleh karena itu, alat bukti tersebut tidak bisa diverifikasi.
Majelis memberi waktu bagi tim 02 untuk memperbaiki hingga pukul 12.00 WIB. Jika tidak diperbaiki, Mahkamah tidak akan mengesahkan seluruhnya menjadi alat bukti. Namun, tim 02 memilih untuk menarik bukti tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/19/14470981/tim-prabowo-sandi-tarik-94-kotak-bukti-yang-diajukan-ke-mk