"Enggak molor," tegas Tjahjo ketika dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Penegasan ini, menurut Tjahjo, patut diungkapkan kepada publik.
Sebab, pemberitaan seolah-olah menunjukkan bahwa permintaan Kemendagri untuk merevisi aturan mengenai THR dan gaji ke-13 membuat pencairannya menjadi tidak sesuai jadwal.
Tjahjo menegaskan permintaan revisi aturan THR dan gaji ke-13 adalah hal yang wajar. Sebab, pihaknya merasa ada persoalan sehingga aturan itu perlu direvisi.
"Intinya jangan sampai yang disalahkan nanti pemerintah ya," ujar Tjahjo.
Pencairan THR dan gaji ke-13, menurut Tjahjo, mungkin juga terlambat. Namun penyebabnya bukanlah revisi yang dimohonkan Kemendagri, melainkan peraturan kepala daerah.
"Kalau terlambat di daerah, oleh perkada. Perkada itu kan lama prosesnya," ujar Tjahjo.
Diberitakan sebelumnya, THR dan Gaji ke-13 PNS dipastikan cair pada 24 Mei 2019. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, hal tersebut sudah disampaikan dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Joko Widodo.
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/14/15115191/mendagri-yakin-thr-dan-gaji-ke-13-pns-tahun-ini-tidak-molor