Kivlan sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
"Tidak benar ada makar, siapa," kata Kivlan di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Menurutnya, ia tidak memiliki kekuatan yang dibutuhkan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah saat ini.
"Saya enggak punya senjata, saya enggak ada pengikut yang bawa pasukan bersenjata, dan saya tidak menyatakan bahwa kita membentuk pemerintahan baru, saya tidak pernah menyatakan itu," ungkapnya.
Kendati demikian, ia mengaku siap menjalani proses hukum yang berlangsung.
Kivlan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, Senin hari ini. Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung.
Kivlan pun menegaskan bahwa dirinya bersikap kooperatif dalam menjalankan proses hukum tersebut.
"Jadi jelas kok saya itu kooperatif, enggak mau lari. Bagaimana mau lari, saya itu perwira jenderal, saya ini sudah berbuat banyak untuk RI," ujar Kivlan.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/13/14214921/kivlan-zen-tidak-benar-ada-makar-siapa