Salin Artikel

Jadi Tersangka, Sofyan Basir Diduga Menerima Janji Fee Terkait Proyek PLTU Riau-1

Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Sofyan dengan pasal suap dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Perlu dipahami, pasal suap itu, apakah Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 Itu rumusannya bukan hanya menerima uang tapi juga menerima hadiah atau janji. Jadi dalam konstruksi ini dari bukti yang kami temukan diduga yang sudah terjadi adalah penerimaan janji," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Namun Febri enggan menjelaskan secara spesifik berapa fee yang dijanjikan ke Sofyan terkait PLTU Riau-1.

Febri hanya menegaskan, Sofyan diduga menerima janji fee yang sama besar dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Jika mengacu pada persidangan, Eni mengakui bahwa Sofyan mendapat jatah atau fee atas proyek PLTU Riau-1.

Hal itu dikonfirmasi Eni saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/10/2018) lalu. Saat itu Eni bersaksi untuk terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo.

Awalnya, Eni menawarkan agar Sofyan mendapat jatah paling besar. Namun, menurut Eni, Sofyan menolak. Sofyan meminta agar fee dari Kotjo dibagi-bagi secara rata.

Saat itu, Eni tak mengonfirmasi lebih jauh berapa jumlah jatah yang akan dibagikan secara rata.

Sementara itu, ada alasan lain yang membuat KPK menjerat Sofyan. Menurut Febri, Sofyan menghadiri sejumlah pertemuan dengan tiga orang yang sudah dijerat sebelumnya. Mereka adalah Eni, Idrus dan Kotjo.

Sampai Juni 2018, diduga telah terjadi pertemuan antara Sofyan, Eni, dan atau Kotjo serta pihak lainnya di sejumlah tempat, seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan.

Febri menjelaskan, pertemuan antara Sofyan, Eni, Idrus dan atau Kotjo sudah berulang kali dan cukup intens membahas kepentingan proyek PLTU Riau-1.

"Sehingga memenuhi pasal yang disangkakan terutama pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 56 ayat (2) itu pembantuan. Jadi ada yang bersama-sama melakukan atau membantu melakukan tindak pidana," ungkap Febri.

Dalam pertemuan itu membahas sejumlah hal terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Beberapa di antaranya, Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek, lalu menginstruksikan salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo.

Kemudian Sofyan juga diduga menginstruksikan seorang direktur PT PLN untuk menangani keluhan Kotjo. Kotjo mengeluh karena lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Sofyan juga membahas bentuk dan lama kontrak dengan perusahaan-perusahaan konsorsium.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/23/20293681/jadi-tersangka-sofyan-basir-diduga-menerima-janji-fee-terkait-proyek-pltu

Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke