Salin Artikel

KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Patuhi Aturan "Quick Count" Pemilu 2019

Menurut KPI, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terkait pengaturan waktu publikasi hasil hitung cepat atau quick count yang diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).

"Dengan keputusan MK ini, berarti Surat Edaran KPI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 di Lembaga Penyiaran, berlaku seluruhnya, termasuk pengaturan waktu publikasi hasil hitung cepat," ujar Komisioner KPI Pusat yang juga Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Hardly Stefano Pariela dalam rilis yang diterima, Selasa (16/4/2019).

Menurut dia, hasil quick count baru boleh disiarkan dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Indonesia bagian barat ditutup, atau pukul 15.00 WIB.

Namun, apabila lembaga penyiaran melanggar aturan, maka KPI akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran.

"Ada konsekuensi pidana pemilu, jika aturan tentang publikasi hitung cepat ini dilanggar," ujar Hardly.

Pendidikan politik

Dalam memberikan informasi seputar penyiaran hasil hitung cepat pemilu, KPI meminta lembaga penyiaran agar mengedepankan fungsi pendidikan politik dan kontrol sosial dalam mengawal pemilu melalui penyiaran.

Kemudian, dalam mempublikasikan hasil hitung cepat, Hardly meminta televisi dan radio juga menjelaskan pada publik bahwa hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi dari penyelenggara pemilu.

Oleh karena itu, jika muncul adanya informasi hasil hitung suara yang beredar sebelum waktu yang telah ditetapkan, maka informasi tersebut patut diragukan validitasnya.

Dalam proses penghitungan cepat, Hardly mengingatkan agar lembaga penyiaran mengambil hasil quick count dari 33 lembaga survey yang telah terdaftar di KPU. Selain itu, lembaga penyiaran perlu menampilkan lebih dari satu lembaga survey agar hasil tersebut bisa dibandingkan.

Harapannya, lembaga penyiaran bisa mengambil peran sebagai penyampai informasi yang valid tentang pemilu bagi masyarakat luas.

Sementara, kehadiran lembaga penyiaran ini sebagai penyampai informasi yang terpercaya dan juga menjadi bagian kontrol sosial atas pelaksanaan pemilu ini.

"Jika memang terdapat masalah dalam penyelenggaraan pemilu, lembaga penyiaran diharapkan senantiasa merujuk pada pendapat penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah," ujar Hardly.

Sehingga, pendapat tersebut membuat fungsi kontrol sosial yang diemban lembaga penyiaran dapat berlangsung secara konstruktif.

Tak hanya itu, dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini, KPI berharap lembaga penyiaran bisa memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab.

"Hal ini juga menjadi bagian dari menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, sebagaimana arah penyiaran ini ditetapkan dalam Undang-undang Penyiaran," kata dia.

Hardly juga mengingatkan, lembaga penyiaran juga berkewajiban memenuhi semua ketentuan saat hari tenang, yakni Minggu-Selasa (14-16/4/2019).

Aturan pemberitaan tersebut, antara lain lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu.

Selain itu, lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/16/15062791/kpi-ingatkan-lembaga-penyiaran-patuhi-aturan-quick-count-pemilu-2019

Terkini Lainnya

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke