Keduanya juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Selain itu, keduanya juga dihukum membayar uang pengganti. Muslim dihukum membayar Rp 392,5 juta.
Sementara itu, Sonny dihukum membayar uang pengganti Rp 250 juta.
Jumlah tersebut dikurangi uang yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama proses penyidikan dan penuntutan.
Dalam pertimbangan, hakim menilai, perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Namun, keduanya bersikap sopan, mengakui perbuatan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Selain itu, keduanya sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima.
Dalam kasus ini, Muslim Simbolon terbukti menerima Rp 615 juta. Sementara, Sonny Firdaus menerima Rp 495 juta.
Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Menurut hakim, uang tersebut diberikan agar Muslim dan Sonny memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar keduanya memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014 dan persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Selain itu, agar keduanya menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/02/13072921/anggota-dprd-sumut-muslim-simbolon-dan-sonny-firdaus-divonis-4-tahun-penjara