Salin Artikel

MK Terima Berkas Perbaikan Permohonan Uji Materi UU Pemilu Terkait Prosedur Pindah TPS

Berkas diterima oleh tiga hakim MK, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan I Dewa Gede Palguna.

Sebelumnya, berkas diserahkan oleh para pemohon yang digawangi oleh Denny Indrayana. Hadir pula dalam sidang panel, para pemohon uji materi, antara lain Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

Para pemohon mengajukan uji materi atas Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), Pasal 383 ayat (2), Pasal 348 ayat (4) dan ayat (9).

Dalam berkas perbaikannya, pemohon mengajukan revisi atas judul perkara yang mereka ajukan. Pemohon menghapus judul perkara 'Menyelamatkan Jutaan Suara Rakyat' sesuai dengan saran Hakim Arief Hidayat.

"Sesuai arahan Yang Mulia, kami telah menghapus Judul "Menyelamatkan Jutaan Suara Rakyat". Kami menghilangkan judul tersebut sesuai (saran) Yang Mulia Prof. Arief Hidayat, kemudian memasukkannya menjadi bagian dari posita," kata Denny Indrayana di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).

Selain menghapus judul, pemohon juga merinci legal standing yang dimiliki oleh pemohon, untuk kemudian dikaitkan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.

Pemohon juga menunjukan secara langsung mengenai hak-hak konstitusional apa yang dirugikan akibat berlakunya pasal-pasal yang diujikan.

Tidak hanya itu, berkas perbaikan permohonan juga terkait dengan penguatan alasan pemohon yang meminta perkara untuk diperiksa dan diadili dengan segera.

"Hal tersebut dimungkinkan secara hukum acara sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU MK. Percepatan ini dilakukan agar memberikan kejelasan sebelum hari H pemungutan suara pada 17 April 2019, sehingga hasil putusan ini (apabila positif) dapat dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggara pemilu dan dirasakan betul dampaknya," ujar Denny.

Para pemohon mengajukan uji materi mengenai prosedur pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Uji materi juga dimohonkan atas pasal yang mengatur tentang pencetakan surat suara pemilu.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/20/15573491/mk-terima-berkas-perbaikan-permohonan-uji-materi-uu-pemilu-terkait-prosedur

Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke