Saat ini, AJI bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers sedang mengumpulkan informasi yang bisa menjadi bukti untuk mencabut remisi tersebut.
Susrama adalah otak pembunuhan berencana wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam. Dia divonis hukuman penjara seumur hidup pada 2010.
Namun, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018.
"Teman-teman di advokasi sedang mengkaji untuk melakukan proses hukum terhadap pemberian remisi tersebut. Karena ini kebijakan tata usaha negara, maka berarti tempat yang pas adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Manan saat menghadiri aksi massa penolakan remisi Susrama di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Manan menjelaskan, nantinya dalam proses hukum yang akan memiliki kedudukan hukum adalah keluarga Prabangsa.
"Dari keluarga, kalau AJI tidak bermasalah secara hukum, saya kira AJI akan ikut membantu keluarga Prabangsa," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin menambahkan, yang saat ini sedang dicari oleh tim advokasi adalah informasi terkait surat keterangan berperilaku baik yang diputuskan Kementerian Hukum dan HAM ke Susrama.
"Kita saat ini sedang meminta dokumen asli surat keterangan berperilaku baik yang menjadi dasar Susrama mendapatkan remisi. Kalau ada maladministrasi, maka kita minta surat itu dicabut agar Keppres juga bisa dicabut oleh presiden," ungkap Ade.
Namun demikian, tutur Ade, yang menjadi dilema jika Keppres tersebut dicabut adalah nasib 115 napi lainnya yang mendapatkan remisi bersama Susrama.
"Nah itu yang masih kita pikirkan. Kita fokus kepada kasus Prabangsa dan sebenarnya pemerintah bisa mengkaji dan membuat Keppres baru," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/25/18041151/aji-kita-akan-ambil-langkah-hukum-terkait-remisi-pembunuh-wartawan