Salah satu hal yang paling banyak dipertanyakan anggota DPR dalam rapat itu adalah soal mitigasi bencana. BNPB diminta menyiapkan upaya-upaya untuk mengurangi dampak bencana.
Willem mengatakan, pada dasarnya BNPB memiliki Rencana Induk Penanggulangan Bencana yang di dalamnya juga terdapat soal mitigasi.
"Tetapi tampaknya dari kita semua kalau itu tidak dipisahkan maka kurang panjang. Kami pun akan membuat blue print tentang mitigasi," ujar Willem.
Willem mengatakan pada dasarnya mitigasi terbagi menjadi dua, struktural dan non-struktural.
Mitigasi struktural dijalankan bersama lembaga lain, seperti melakukan program normalisasi sungai dan membangun early warning system atau sistem peringatan dini. Sementara yang non-struktutal melingkupi pemberian pendidikan, sosialisasi, serta pemahaman risiko bencana kepada masyarakat.
BNPB bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat program Satuan Pendidikan Aman Bencana.
Dalam rapat itu, Willem menegaskan mitigasi bukan persoalan yang sederhana. Willem memaparkan betapa kompleksnya mitigasi bencana dan ada sejumalah kendala yang dialami BNPB dalam mewujudkannya
Apa saja yang membuat mitigasi tak mudah untuk diimplementasikan;
1. Lintas sektor
Willem menuturkan, pengurangan dampak bencana artinya membicarakan sistem informasi dari hulu ke hilir. Termasuk mengenai peralatan dan kewenangan BNPB atas sumber daya yang tersedia.
Dari hulu misalnya, BNPB harus memastikan alat pendeteksi bencana berada dalam kondisi prima. Kemudian lembaga BMKG bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menyebarkan informasi itu kepada masyarakat.
Menurut Willem, perbedaan lembaga untuk menyebarkan informasi merupakan persoalan yang kerap jadi kendala.
Belum lagi ketika terdapat peringatan bencana yang harus segera diinformasikan ke masyarakat setempat lewat sirine. Willem mengatakan sirine-sirine peringatan itu berada di bawah pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Tetapi kami BNPB tidak punya kewenangan sedikitpun terhadap BPBD untuk menentukan siapa yang menjadi kepala pelaksana," ujar Willem.
Banyak daerah yang lembaga BPBD-nya sudah ideal dan mumpuni. Namun ada juga yang masih belum siap. Willem mengatakan banyak posisi kepala BPBD diisi oleh sekretaris daerah. Padahal, para sekda biasanya sudah memiliki rangkaian tugas pemerintahan yang begitu banyak.
"Kan tidak masuk sekda yang sibuk itu jadi kepala BPBD," kata dia.
2. Sumber daya manusia
Masalah lain adalah sumber daya manusia. Willem mengatakan, tidak ada pegawai BPBD di daerah yang bersertifikat. Hal ini karena memang tidak ada pendidikan terkait penanggulangan bencana.
Oleh karena itu, BNPB harus memberikan pelatihan-pelatihan bagi pegawai BPBD di daerah. Namun, kemampuan BNPB untuk melatih tidak maksimal karena masalah SDM juga.
"Kemampuan kita untuk melatih hanya ratusan orang, tetapi masyarakat yang kita lindungi jauh lebih banyak," kata dia.
"Salah satu permasalahan di tahun 2018, bencana sedemikian dahsyatnya salah satunya tata ruang yang tidak sensitif terhadap risiko bencana," ujar Willem.
Willem mengatakan, sebenarnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah membuat semacam pedoman pendirian bangunan yang bisa diterapkan. Namun dia tidak tahu sejauh apa pemerintah daerah menggunakan pedoman tersebut.
Contohnya, seharusnya kawasan ekonomi kreatif tidak diletakan di tempat-tempat yang rawan bencana. Termasuk bagaimana aturan pendirian bangunan di tepi pantai.
"Oleh karena itu kalau kita bicara penanggulangan bencana itu adalah hal kompleks. Maka yang kita lakukan juga harus komprehensif," kata dia.
Penataan organisasi
Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengatakan, pada dasarnya persoalan yang dihadapi BNPB adalah soal kewenangan yang terbatas. Lembaga yang harus dikoordinasikan juga terlalu banyak dan tidak semuanya siap.
Menurut dia, hal pertama yang harus dilakukan adalah memaksimalkan kewenangan BNPB.
"Misalnya dengan penataan organisasi BNPB itu sendiri, terkait kewenangan dan statusnya. Apakah dijadikan kementerian atau bagaimana," ujar dia.
Menurut Sodik, saat ini harus ada kajian terkait lembaga yang menangani bencana.
"Ada yang mengatakan kalau dengan bentuk badan itu lebih simpel dan gesit. Tetapi ada kendala lain soal kewenangan organisasi, kerja sama, dan klas anggaran. Jadi harus dikaji," kata Sodik.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/09/07071471/kompleksitas-merancang-mitigasi-bencana