Dua di antaranya adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Sarmuji. Kemudian, Presiden Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim.
"Saya kenal sebagai sesama anggota Partai Golkar. Tetapi saya di Komisi XI DPR," ujar Sarmuji.
Dalam persidangan, Sarmuji akan dikonfirmasi terkait uang yang diduga diterima Eni dan digunakan untuk kepentingan partai. Salah satunya yang diduga digunakan untuk membiayai musyawarah nasional Partai Golkar.
Sementara itu, dalam surat dakwaan, Eni didakwa menerima gratifikasi dari beberapa orang. Salah satunya penerimaan dari Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah Rp 250 juta.
Menurut jaksa, pada Mei 2018, Eni menghubungi Iswan dan memberitahu bahwa dia telah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR.
Dalam pertemuan selanjutnya, Eni meminta uang kepada Iswan untuk keperluan suaminya yang maju dalam pemilihan kepala daerah.
Iswan kemudian menyanggupi permintaan Eni.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/08/13525481/sidang-eni-maulani-jaksa-hadirkan-anggota-fraksi-golkar-dan-presdir-isargas