Ia tampak didampingi pengacaranya Arifin Harahap. Taufik hanya berkomentar sedikit terkait kasus hukumnya. "Saya akan ikuti proses hukum dengan baik," kata dia.
Sebelumnya Taufik tak memenuhi panggilan KPK sebanyak dua kali pada Kamis (25/10/2018) dan Kamis (1/11/2018).
Pada Kamis kemarin, Taufik rencananya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.
Namun, tim kuasa hukum meminta penjadwalan ulang pada Kamis (8/11/2018) mendatang dengan alasan menjalani masa reses. Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik. Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.
Taufik diduga menerima fee sekitar Rp 3,65 miliar dari pengurusan DAK tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/02/10071221/tiba-tiba-wakil-ketua-dpr-taufik-kurniawan-datangi-kpk