Salin Artikel

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh Didakwa Penggelapan Rp 350 Juta

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).

Seperti dikutip Antara, sidang dihadiri terdakwa Abdullah Puteh serta penasihat hukum.

Menurut Jaksa Lumumba Tambunan, uang Rp 350 juta tersebut diperoleh dari sisa dana pengurusan dokumen AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) yang dianggarkan Rp 750 juta oleh Herry.

Menurut keterangan jaksa, dana pengurusan dokumen lingkungan hanya menelan biaya sekitar Rp 400 juta.

"Sisanya sekitar Rp 350 juta tanpa hak dimiliki secara pribadi oleh terdakwa, dan atas perbuatannya terdakwa (Abdullah Puteh) merugikan saksi (Herry Laksmono), terdakwa diancam pidana Pasal 372 KUHP," kata penuntut umum dalam persidangan.

Menurut jaksa, penggelapan bermula dari perjanjian investasi antara Abdullah Puteh melalui perusahaannya PT Woyla Raya Abadi dan Herry Laksmono untuk memanfaatkan hasil hutan kayu di Kalimantan Tengah.

Dalam perjanjian usaha itu, PT Woyla berjanji akan mengurusi perizinan usaha. Sebagai timbal balik, Herry sebagai investor akan mendapatkan keuntungan pemanfaatan kayu di sebuah wilayah di Desa Barunang, Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah.

Akan tetapi, pada praktiknya, jaksa menyebut, izin tersebut tidak diberikan ke pihak investor, sehingga Herry tidak dapat memanfaatkan hasil penebangan sebanyak 32 ribu kubik yang tersimpan di penampungan.

Selepas mendengar dakwaan jaksa, Abdullah Puteh menyangkal seluruh tuduhan penuntut umum.

"Semua dakwaan penuntut umum salah, dan saya menyatakan keberatan," kata Abdullah Puteh saat dimintai tanggapan oleh Hakim Ketua Kartim Haeruddin di persidangan.

Selepas persidangan, kuasa hukum Abdullah Puteh, Khairil juga menilai, kasus yang digugat kejaksaan terkait dengan gugatan perdata antara PT Woyla Raya Abadi dan pihak Herry Laksmono.

Khairil menjelaskan, perkara perdata tersebut sudah dimenangkan oleh PT Woyla Raya Abadi melalui putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2013.

Akan tetapi, penasihat hukum Abdullah Puteh itu mengatakan pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan yang akan dilanjutkan Kamis, 8 November di PN Jakarta Selatan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/22/14585741/mantan-gubernur-aceh-abdullah-puteh-didakwa-penggelapan-rp-350-juta

Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke