Keempatnya menyebut bahwa penerimaan uang itu sudah menjadi tradisi dalam setiap kepemimpinan gubernur.
Hal itu diakui empat anggota Fraksi Partai Golkar tersebut saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018).
Mereka menjadi saksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.
Dalam persidangan, anggota majelis hakim Anwar sempat menasihati para anggota Dewan mengenai kebiasaan menerima uang yang mereka lakukan.
Keempat anggota DPRD tersebut kemudian mengakui perbuatan mereka melanggar peraturan.
"Banyak-banyak berdoa lah. Itu Sumatera Utara sudah disidang semua sekarang," kata hakim Anwar kepada para saksi.
Keempat saksi tersebut yakni, M Juber, Popriyanto, Ismed Kahar, dan Mayloedin.
Mereka mengakui dua kali menerima uang dari pihak eksekutif saat Zumi mulai menjabat pada 2016.
Pertama, terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Kedua, terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi.
Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.
Kasus dugaan suap massal yang melibatkan anggota DPRD bukan hanya terjadi di Provinsi Jambi.
Sebelumnya, seluruh anggota DPRD Sumatera Utara dipidana karena menerima suap dari gubernur.
Beberapa waktu lalu, KPK menetapkan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka karena diduga menerima suap.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/17/16442881/hakim-kepada-anggota-dprd-jambi-banyak-berdoa-itu-sumut-sudah-disidang-semua