Salin Artikel

Stafsus Jokowi: Bukan Tugas Presiden Urus Pelanggaran HAM di Papua

"Itu tugas Komnas HAM, dan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Itu ada hukumnya. Jokowi bukan urus masalah pelanggaran HAM," kata Lenis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Lenis mengatakan, ia sudah sudah meminta setiap daerah di Papua untuk membentuk peradilan adat. Diharapkan hal tersebut bisa menyelesaikan masalah pelanggaran HAM yang terjadi di sejumlah daerah di tanah Papua.

"Jangan salahkan Jokowi untuk masalah pelanggaran HAM," ujar Lenis.

Ia juga meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk ikut mendorong aparat hukum di Papua menuntaskan kasus pelanggaran HAM. Menurut dia, hal tersebut bisa menjadi kontribusi nyata Lukas Enembe yang sudah menyatakan dukungan ke Jokowi di Pilpres 2019.

"Kalau ini tidak dilakukan maka Jokowi nanti dua periode disalahkan lagi. Saya tidak mau dengar itu," kata dia.

Amnesty International menemukan setidaknya 69 kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killings di Papua yang dilakukan aparat keamanan selama periode Januari 2010-Februari 2018.

Kasus tersebut memakan korban jiwa setidaknya 95 orang. Mayoritas korban tersebut atau 85 orang di antaranya adalah warga asli Papua

"Kami temukan 69 kasus pembunuhan yang masuk ke dalam kategori unlawful killings," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Usman menyatakan, Presiden Joko Widodo sebetulnya pernah melontarkan janji untuk mengutamakan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Papua. Namun, nyatanya pembunuhan di provinsi paling timur Indonesia itu belum masih saja ada.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/07/15541721/stafsus-jokowi-bukan-tugas-presiden-urus-pelanggaran-ham-di-papua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke