Salin Artikel

Banyak Bakal Caleg Instan, Politisi Golkar Gugat UU Pemilu ke MK

Kali ini pasal yang digugat yakni Pasal 240 ayat 1 huruf n terkait dengan persyaratan bakal caleg (caleg) DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pemohon uji materi yakni politisi Partai Golkar Dorel Almir. Ia menilai, pasal tersebut potensial merugikan hak konsitusi orang-orang yang telah lama menjadi anggota parpol.

Sebab tutur dia, Pasal 240 ayat 1 huruf n tidak mengatur batasan waktu anggota partai politik untuk menjadi bacaleg. Hal ini membuat caleg-caleg instan kian marak.

"Sebagai anggota Partai Golkar yang sudah cukup lama, pemohon akan dirugikan atas perlakuan yang tidak sama di mata hukum dikarenakan pasal 240 ayat 1 huruf n," ujar Dorel dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

"Pasal itu memperlakukan pemohon sama dengan bacaleg yang bukan kader partai atau caleg instan yang pemohon maksud tadi dalam kontestasi pemilu," sambung dia.

Dorel mengatakan, bacaleg instan merupakan orang-orang dari luar partai yang tiba-tiba masuk partai dengan modal tertentu, namun tanpa kualitas dan pemahamaan pendidikan politik.

Modal tertentu itu kata dia, bisa mempengaruhi calon pemilih dengan iming-iming janji. Padahal bacaleg instan tidak punya modal pendidikan politik yang hanya di dapatkan dari kaderisasi parpol.

Hal itu dinilai merugikan hak konsitusi kader partai yang berkualitas dan memiliki pemahaman pendidikan politik untuk dipilih dalam pemilu.

Dorel meminta MK untuk membuat batasan bacaleg yakni minimal satu tahun menjadi anggota partai politik peserta pemilu.

Batasan itu kata dia, sesuai dengan pernyataan tim pakar pemerintah Syarifuddin Nawawi saat menyusun RUU Penyelenggaraan Pemilu lalu.

Dorel menilai, syarat minimal satu tahun itu akan membuat caleg-caleg yang muncul adalah  yang berkualitas sehingga bisa membantu mewujudkan lembaga legislatif yang berkualitas saat terpilih nanti.

"Oleh karena itu syarat menjadi anggota parpol minimal satu tahun bagi bacaleg merupakan kebutuhan bagi masyarakat untuk mendapatkan pilihan calon wakil rakyat yang berkualitas," kata dia.

Dengan pertimbangan tersebut, ia menilai Pasal 240 ayat 1 huruf n UU Pemilu belum memberikan perlakukan yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.

Selain itu ia juga meminta MK menyatakan pasal 240 huruf n UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya telah menjadi anggota parpol peserta pemilu selama satu tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/05/12445031/banyak-bakal-caleg-instan-politisi-golkar-gugat-uu-pemilu-ke-mk

Terkini Lainnya

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke