Salin Artikel

KPU Bantah Kasus PSI Dihentikan karena Pertemuan dengan Sekjennya

Menurut Hasyim, pertemuan itu hanya sebatas konsultasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dengan partai politik. Konsultasi itu pun tidak terkait kasus yang menimpa PSI.

Meskipun, tak lama usai pertemuan pada (23/5/2018) itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye atas PSI, yaitu pada Kamis (31/5/2018).

"Ada orang datang mengurus partai, konsultasi, kami layani," kata Hasyim di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Hasyim pun mengungkapkan, setelah pertemuan itu dirinya tak bertemu dengan komisioner KPU yang diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran PSI, Wahyu Setiawan.

Menurut Hasyim, setelah pertemuan tersebut KPU juga tidak menggelar rapat pleno untuk memberi pengarahan kepada Wahyu.

"Kalau itu bahannya sudah disiapkan, jauh sebelum itu peristiwanya. Bahan (keterangan) yang dibawa (Wahyu) itu sudah disiapkan, jauh-jauh hari," kata dia.

Hasyim juga menegaskan, bahan keterangan yang disampaikan Wahyu saat pemeriksaan di Sentra Gakkumdu dan di Bareskrim Polri tak berbeda.

Walapun faktanya, keterangan yang disampaikan Wahyu dalam dua forum itu berbeda, seperti yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Bareskrim Polri.

"Saya kira sama, tergantung pertanyaannya. Permintaannya kan kepada lembaga, permintaan keterangan kepada lembaga," kata Hasyim.

Sementara itu Wahyu mengatakan, pemeriksaan dirinya di Bareskrim Polri dilakukan sebelum 30 Mei 2018. Ia mengaku lupa kapan pemeriksaan dirinya dilakukan. Pemeriksaan itu juga hanya sekali dilakukan.

Wahyu pun membantah selama penanganan kasus yang menjerat PSI, dirinya pernah dengan pengurus PSI.

"Tidak pernah. Selama kasus ini, saya belum pernah ketemu dengan pengurus PSI," tegas Wahyu.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni mengaku belum lama ini ia bertemu dengan salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.

Pertemuan itu ia lakukan pada Rabu (23/5/2018) atau sehari setelah dirinya diperiksa oleh Bareskrim Polri pada Selasa (22/5/2018).

"Saya silaturahmi pribadi mendatangi kantor beliau, satu hari setelah saya dipanggil oleh Bareskrim," ujar Raja Juli ketika ditemui di kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (1/6/2018).

Dalam pertemuan itu, kata Raja Juli, Hasyim mengaku kaget bahwa kasus yang menjerat PSI dibawa ke ranah pidana.

Padahal, semestinya kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan PSI maksimal dijatuhi sanksi administratif.

"Maksimum hanya sanksi administratif dengan surat peringatan," ujar Raja Juli.

Tak lama setelah pertemuan itu dan setelah sejumlah pihak diperiksa termasuk komisioner KPU, terbitlah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut pada Kamis, (31/5/2018).

Pertimbangannya, terdapat perbedaan keterangan dari anggota KPU Wahyu Setiawan pada saat proses penanganan pelanggaran di Bawaslu pada Rabu (16/5/2018) dengan keterangan yang disampaikan saat penyidikan di Bareskrim Polri.

PSI sendiri dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Bareskrim Polri pada Kamis (17/5/2018).

Pelaporan itu merupakan tindak lanjut temuan Bawaslu dan pembahasan di sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) dalam penanganan tindak pidana pemilu.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/05/21451311/kpu-bantah-kasus-psi-dihentikan-karena-pertemuan-dengan-sekjennya

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke