Bahkan, ia sudah mengajukan tambahan 60 jaksa senior untuk ditugaskan di lembaganya tersebut.
"Saya udah ketemu Jaksa Agung, dan sudah dijanjikan, tapi katanya mau dikasih yang muda-muda. Kalau yang muda-muda kan juga kerepotan kita kalau (mereka) baru jadi jaksa," kata Agus di kantornya, Jumat (25/5/2018).
Jaksa-jaksa muda dinilainya belum bisa maksimal untuk menangani perkara. Alih-alih mempercepat, mereka bisa menghambat laju penanganan perkara.
Kini, pihaknya berupaya mempertahankan jaksa-jaksa yang masih tinggal di KPK seraya menunggu kedatangan 60 jaksa senior itu.
"Kalau (jaksa) pulang bersama-sama ke Kejaksaan Agung, kan merepotkan juga. Sambil menunggu suplai baru, sementara yang belum diminta kami pertahankan," lanjut Agus.
Saat ini KPK mempunyai 80 jaksa. Namun akan berkurang karena 5 jaksa kembali ke Kejaksaan Agung pada tahun ini.
Agus merasa jumlah tersebut sedikit dan berpengaruh signifikan atas kinerja penuntutan di KPK.
Oleh karenanya, menginginkan adanya revisi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Revisi yang dimaksudkan khusus untuk jaksa. Sepanjang dia belum diminta oleh Kejaksaan Agung sebaiknya dia tidak dipulangkan," katanya.
Agus menjelaskan, revisi aturan tersebut hanya untuk memuat aturan tambahan agar jaksa yang ada di KPK tidak keluar walaupun telah bertugas selama 10 tahun.
Selain itu, jaksa di KPK diharapkan tak keluar terlebih dulu apabila Kejaksaan Agung belum memanggil mereka.
Sebab, menurutnya, KPK kekurangan jaksa karena banyak jaksa yang pulang ke tempat asalnya karena masa dinasnya di KPK telah selesai. Bahkan, ada pula jaksa yang kembali pulang sebelum masa tugasnya habis.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/25/23174671/kpk-minta-tambahan-60-jaksa-senior-kejagung-malah-ingin-kasih-yang-muda