Salin Artikel

Gugatan Kubu Daryatmo Ditolak, Hanura Kubu OSO Mantap Hadapi Pemilu

Putusan Perkara Permohonan Nomor 12/PTUN-JKT/2018 tersebut diambil pada Kamis (17/5/2018) hari ini.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang, Sutrisno Iwantono menjelaskan, putusan itu bermula dari kubu Daryatmo yang mendaftarkan SK kepengurusan versi mereka ke Kemenkumham.

Kubu Daryatmo juga meminta Kemenkumham untuk mencabut pengesahan SK kepengurusan kubu OSO. Namun, Kemenkumham tidak menjawab permohonan tersebut.

Berdasarkan prosedur hukum, jika tidak dijawab maka gugatan tersebut dianggap dikabulkan. Namun, pengabulan tersebut harus melalui PTUN.

Kendati demikian, PTUN ternyata tidak mengabulkan permohonan kubu Sudding tersebut lewat Putusan Perkara Permohonan Nomor 12/PTUN-JKT/2018.

"Permohonan itu pada pagi tadi ditolak oleh majelis hakim di PTUN," kata Sutrisno, di City Tower, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).

Sutrisno mengatakan, sifat putusan tersebut adalah final. Oleh karena itu, Partai Hanura kubu OSO semakin melangkah lebih positif dengan putusan tersebut.

"Ini menunjukkan bahwa kepengurusan mereka tidak diakui dan SK Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan ketua umumnya Oesman Sapta Odang dan sekjennya Herry Lontung Siregar itu masih sah dan belum dicabut," kata dia.

Sutrisno merasa perlu menyampaikan hal ini agar masyarakat mengetahui. Begitu pula dengan kader Partai Hanura di seluruh Indonesia.

"Karena itu kita minta pada kader untuk tetap bekerja seperti biasa dan tetap progresif di dalam mempersiapkan diri untuk Pemilu 2019. Ini penting karena sekarng dalam proses pencalegan," ujarnya.

Sutrisno juga berharap dengan adanya putusan PTUN itu semua kader Partai Hanura semakin kokoh mempersiapkan kerja politik menghadapi Pileg dan Pilpres 2019.

"Putusan hari ini semakin meneguhkan kita agar semua pihak tetap lurus bekerja sesuai dengan program yang sudah disepakati dan diputuskan dalam rakernas. Kami yakin dengan ini kita semakin kokoh semakin maju kedepan dan kita bisa memenangkan Pemilu 2019," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/17/20152261/gugatan-kubu-daryatmo-ditolak-hanura-kubu-oso-mantap-hadapi-pemilu

Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke