Salin Artikel

Fredrich Ancam Tak Mau Hadir Sidang, Bagaimana Kelanjutan Proses Hukum?

Fredrich memaksa hakim untuk menerima pengajuan banding yang ia buat sendiri. Namun, pengajuan banding itu tetap ditolak hakim.

Di tengah luapan emosinya, Fredrich mengancam tidak akan mau menghadiri persidangan selanjutnya. Lantas, apabila hal itu benar terjadi, bagaimana kelanjutan proses hukum di pengadilan?

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, hukum acara pidana menjelaskan bahwa setiap persidangan wajib dihadiri oleh terdakwa. Sebab, yang menjadi dasar penyelenggaraan sidang adalah surat dakwaan terhadap terdakwa.

Menurut Fickar, persidangan tanpa kehadiran terdakwa hanya bisa dilakukan dalam persidangan dengan konsep in absentia. Biasanya, sidang tanpa kehadiran pihak tergugat ini dalam perkara pelanggaran lalu lintas, atau bagi perkara tindak pidana ringan.

"Kecuali perkara pidana yang boleh diadili secara in absentia, maka kehadiran terdakwa sangat dibutuhkan," kata Fickar kepada Kompas.com, Senin.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai mekanisme persidangan tanpa kehadiran terdakwa.

Dalam Pasal 38 ayat 1 dijelaskan bahwa dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.

Fickar mengatakan, pemanggilan terdakwa ke muka persidangan artinya pengadilan sudah memberikan hak dan kebebasan kepada para pihak, di mana jaksa punya kewenangan sekaligus kebebasan untuk mendakwa terdakwa berdasarkan alat bukti yang sudah dikumpulkan.

Demikian juga diberikan kebebasan dan kesempatan kepada terdakwa untuk membela diri dan membantah segala dakwaan yang dianggap tidak benar oleh terdakwa.

"Artinya majelis hakim sudah menjalankan asas 'audi et alteram partem', asas peradilan yang memberikan hak yang sama kepada para pihak," kata Fickar.

Dalam persidangan, Fredrich juga mengatakan bahwa sekalipun dirinya dipaksa hadir ke persidangan, dia tidak akan mau mendengarkan dan tidak akan memberikan tanggapan sedikit pun.

Menurut Fickar, jika sudah diberikan haknya, namun terdakwa tidak mau menggunakan haknya itu untuk menjawab dan membela diri, maka pemeriksaan acara sidang akan berjalan terus.

Dalam Pasal 52 KUHAP, dijelaskan bahwa dal pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Dalam hal ini termasuk hak untuk tidak memberikan keterangan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/06/09254351/fredrich-ancam-tak-mau-hadir-sidang-bagaimana-kelanjutan-proses-hukum

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Nasional
Densus 88 Kuntit JAM Pidsus, Hari-hari Penuh Tanya

Densus 88 Kuntit JAM Pidsus, Hari-hari Penuh Tanya

Nasional
Cegah Dehindrasi, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Terbiasa Minum Oralit

Cegah Dehindrasi, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Terbiasa Minum Oralit

Nasional
Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Nasional
Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Nasional
Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Nasional
Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Nasional
Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke