Salin Artikel

Komnas HAM Awasi Pilkada Serentak 2018 karena Rawan Diskriminasi

"Kami akan bekerja sama dengan kawan-kawan jejaring baik universitas maupun kelompok masyarakat sipil lainnya," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/2/2018).

Pemantauan hanya akan dilakukan di 8 provinsi karena keterbatasan personel. Pelaksanaan di provinsi lainnya akan dipantau Komnas HAM melalui pemberitaan media massa.

Ada beberapa faktor yang membuat Komnas HAM "turun gunung" melakukan pemantauaan PIlkada Serentak 2018.

Salah satunya, karena pilkada dinilai rawan diskriminasi terhadap kelompok masyarakat tertentu akibat masifnya ujaran kebencian.

Komnas HAM menilai, jika situasi politik sehat, maka uajaran kebencian tidak akan terjadi secara masif.

Dari pengalaman Pilkada DKI, ujaran kebencian kerap muncul bahkan dijadikan metode kampanye terutama di dunia maya.

Faktor tersebut dinilai bisa kian masif karena pilkada yang meliputi 171 daerah dan akan melibatkan sekitar 160 juta penduduk yang memenuhi syarat sebagai calon pemilih.

Selain itu, Komnas HAM juga mencium adanya gejala oligarki kekuasaan dalam proses pencalonan pilkada. Hal itu terindikasi dari gejala "sewa perahu" partai politik dengan mahar miliaran rupiah.

Praktik oligarki dinilai akan menciderai hak pilih warga negara sehingga calon kepala daerah yang diusung juga tidak kompeten.

Komnas HAM berpendapat, hal ini akan berdampak negatif bagi penegakan dan pemenuhan HAM.

Selain itu, kerawanan lainnya adalah rawan konflik. Polri dan Bawaslu sudah memberikan peringatan mengenai daerah-daerah yang rawan konflik saat pilkada.

Oleh karena itu, Komnas HAM merasa perlu turun tangan karena jika terjadi tindakan kekerasan, pemilih terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya.

Terakhir, Komas HAM menilai masih adanya potensi terabaikannya kelompok-kelompok rentan dan minoritas dalam pilkada. Hal ini terjadi akibat kelalaian petugas atau tak tersedianya infrastruktur penunjang.

Kelompok yang dinilai rentan terabaikan dalam pilkada yaitu penyandang disabilitas, masyarakat terpencil, masyarakat perbatasan, penganut kepercayaan tertentu, pasien rumah sakit, hingga warga di lembaga permasyarakatan (Lapas).

Selama berlangsungnya Pilkada Serentak 2018, Komnas HAM membuka pos pengaduan. Masyarakat yang merasa diikriminasi bisa melaporkan hal tersebut kepada Komnas HAM.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/12/20300661/komnas-ham-awasi-pilkada-serentak-2018-karena-rawan-diskriminasi

Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke