Ia juga didakwa beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam.
Satu unit motor dan fasilitas karaoke tersebut diberikan Setia Budi selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
"Padahal, patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena terdakwa telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya," ujar jaksa Muh Asri Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Menurut jaksa, Sigit seharusnya mengetahui bahwa hadiah itu diberikan supaya Sigit mengubah hasil temuan sementara Tim Pemeriksa BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi PT Jasa Marga tahun 2015-2016.
Adapun Sigit merupakan ketua tim dalam pemeriksaan tersebut.
Sigit didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/08/20063791/auditor-bpk-didakwa-terima-harley-davidson-dan-fasilitas-hiburan-malam