Salin Artikel

Jaksa Agung: Siapa Pun yang Tangani Kasus HAM Masa Lalu Akan Sulit Temukan Bukti

"Saya pahami siapa pun yang melakukan penyidikan akan kesulitan menemukan bukti yang dibutuhkan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Dalam hal ini, Komnas HAM yang berwenang melakukan penyelidikan. Setelah itu diserahkan ke kejaksaan untuk ditingkatkan ke penyidikan. Namun, dalam proses meneliti berkas itu, jaksa kerap kesulitan mencari bukti. Pelaku maupun saksi-saksinya juga belum tentu masih hidup.

"Kejaksaan sebagai peneliti akan sulit meningkatkan ke penyidikan. Jadi bukan berarti kami menelantarkan perkara ini," kata Prasetyo.

Oleh karena itu, kata Prasetyo, pihaknya menawarkan penyelesaian kasus secara nonyudisial atau rekonsiliasi. Menurut dia, saat ini rekonsiliasi merupakan cara paling tepat menuntaskannya. Jika diselesaikan secara yudisial, ia meyakini era mana pun yang memerintah akan sulit menangani.

Oleh karena itu, Prasetyo meminta adanya pengertian semua pihak mengenai kesulitan yang dihadapi kejaksaan.

"Itu akan dibawa ke pengadilan. Kalau dipaksakan, toh hasilnya mungkin akan mengecewakan," kata Prasetyo.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/09/19162491/jaksa-agung-siapa-pun-yang-tangani-kasus-ham-masa-lalu-akan-sulit-temukan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke