Salin Artikel

KPK Tahan Bupati Hulu Sungai Tengah dan Tiga Orang lainnya

Ia sebelumnya telah diperiksa intensif sejak Kamis (4/1/2018) malam bersama tiga orang lainnya, yang kini juga mendekam di balik jeruji penjara.

Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Abdul Latif ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK.

"ALA (Abdul Latif) ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Sementara tiga orang lainnya yang turut diamankan lembaga antirasuah ditahan di tempat yang berbeda.

Yakni, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Barabai Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto.

"FRI (Fauzan Rifani) Rutan Guntur, ABS (Abdul Basit) Rutan Guntur, DON (Donny Winoto) Rutan Polres Jakarta Timur," ucap Febri.

Bupati Hulu Sungai Tengah sendiri ketika keluar gedung KPK tak banyak memberikan keterangan saat dicecar pertanyaan oleh awak media.

Politikus Partai Berkarya itu hanya mengungkapkan harapannya dalam menjalani proses hukum di KPK. 

"Semoga masih ada keadilan. Kita akan lihat, semoga masih ada keadilan," kata dia sambil tak henti-henti mengacungkan kedua jempol tangannya sembari berjalan menuju mobil tahanan.

Dugaan komitmen fee dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai tersebut sebesar 7,5 persen atau senilai Rp3,6 miliar.

Realisasi pemberian fee proyek diduga dilakukan secara bertahap. Pemberian pertama pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar.

Diduga sebagai penerima uang suap, Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, sebagai pihak pemberi suap, Donny Winoto disangkakan melanggar Pasal ayat (1)? huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/05/21522781/kpk-tahan-bupati-hulu-sungai-tengah-dan-tiga-orang-lainnya

Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemlokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemlokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke