Salin Artikel

KPK Anggap Keberatan Novanto dalam Praperadilan Masuk Materi Perkara

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, permintaan tersebut sudah masuk ke dalam materi perkara.

Sementara, ruang lingkup pengujian dalam praperadilan punya batasan yaitu di luar perkara pokok.

"Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, bukan menilai alat bukti yang sah dan tidak masuk materi perkara," ujar Setiadi, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Baca: KPK Anggap Novanto Salah Alamat Permasalahkan Status Penyidik

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 huruf a KUHAP, ruang lingkup praperadilan terbatas untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka.

Ruang lingkupnya kemudian diperluas dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk upaya paksa yang bisa diperiksa dalam praperadilan.

Dalam sidang sebelumnya, pengacara Novanto, Agus Trianto menganggap tuduhan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus e-KTP terhadap kliennya tidak berdasar.

KPK dianggap tak punya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Apalagi, nama Novanyo tidak disebut sebagai pihak yang dikaitkan dengan kasus tersebut dalam putusan majelis hakim yang mrngadili mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Baca: KPK Sebut Dua Alat Bukti Keterlibatan Novanto Didapat Sejak Penyelidikan

Setiadi mengatakan, dalil permohonan tersebut masuk ke materi pokok perkara e-KTP.

"Yang seharusnya disampaikan dalam sidang perkara pokok sebagai hak pemohon melalui nota pembelaan atau pleidoi," kata Setiadi.

Setiadi mengatakan, undang-undang mengatur bahwa ruang lingkup praperadilan tidak bisa mencampuri ranah materi pokok. Jika alat bukti penyidik diuji dalam praperadilan, maka sama saja mengambil alih pekerjaan jaksa penumtut umum yang bertugas menilai apakah suatu perkara dinyatakan telah memenuhi syarat formil.

Selain itu, pembuktian pidana semestinya dilakukan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

"Kalau praperadilam menguji alat bukti, penyidikan sudah kehilangan makna dan relevansinya. Penyidikan sudah tidak perlu dilanjutkan lagi ke pemeriksaan sidang pengadilan pokok," kata Setiadi.

"Tidak ada kewenangan hakim praperadilan menilai pokok perkara karena praperadilam lembaga pemeriksaan horisontal atas perilaku penegak hukum agar tidak bertentangan dengan undang-undang," lanjut dia.

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.

Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/22/15111561/kpk-anggap-keberatan-novanto-dalam-praperadilan-masuk-materi-perkara

Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke