Salin Artikel

Minta Penundaan Penyidikan Novanto, Pimpinan DPR Dinilai Salahi Kode Etik

Melalui surat, DPR meminta agar KPK menunda penyidikan kasus yang melibatkan ketua DPR Setya Novanto, karena proses praperadilan tengah berjalan.

"Seharusnya tidak boleh pimpinan DPR meminta penundaan penyidikan, itu kan bentuk intervensi," ujar Rahmat saat ditemui dalam sebuah diskusi di Gramedia World, Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/9/2017).

Selain itu, lanjut Rahmat, pimpinan DPR telah menyalahi kode etik DPR sebagai lembaga legislatif. Pasalnya lembaga penegak hukum merupakan lembaga independen yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk lembaga legislatif. "Permintaan itu tentu menyalahi kode etik DPR sebagai lembaga legislatif, melakukan intervensi terhadap lembaga penegak hukum," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI Hanny Tahapary menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9/2017). Pada intinya, surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Dalam surat tersebut, Pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum. Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.

Surat dengan kop DPR RI itu ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan berisi permohonan penundaan proses hukum kasus Ketua DPR RI Setya Novanto.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/16/18380071/minta-penundaan-penyidikan-novanto-pimpinan-dpr-dinilai-salahi-kode-etik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke