Anggota Komisi III dari Fraksi PAN Daeng Muhammad mengatakan, salah satu agenda rapat adalah membahas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Selain Jamintel Kejagung, rapat juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Kami tanya kepada orang yang ditangkap KPK. Mereka hadir di sini. Kenapa? Biar penegakan hukum kita fair, adil," kata Daeng kepada wartawan.
(baca: Mendagri: Kami Angkat Tangan, Kasus Pamekasan Ini Sudah Parah)
Menurut Daeng, Komisi III berhak membahas soal OTT karena memiliki fungsi pengawasan terhadap KPK.
Dia melihat, ada kejanggalan dalam OTT yang dilakukan oleh KPK di Pamekasan.
"Kemarin teman-teman lihat ada kejadian tangkap tangan, ada OTT di Kajari Pamekasan. Ada dua Kasie diborgol sama KPK dibawa ke Jakarta. Tiba-tiba dalam 1 X 24 jam dibebaskan, (dengan dalih) ternyata orang ini enggak ngerti apapun," ucap Daeng.
Komisi III, kata Daeng, menyoroti OTT Pamekasan tersebut. Menurut Daeng, KPK tidak memikirkan perasaan keluarga kedua jaksa yang dibawa ke Jakarta tersebut.
(baca: Jaksa Agung Minta Kasus Kajari Pamekasan Jadi Pelajaran Jaksa Lain)
Apa yang dilakukan oleh KPK, kata dia, telah mempermalukan orang yang menjadi korban salah OTT.
"Kami akan bertanya ke KPK. Minta maaf juga tidak," kata Daeng.
Dia menambahkan, KPK terlalu mudah menangkap orang yang belum tentu ditemukan alat buktinya.
"Kalau memang ada alat buktinya, lengkap, no problem. Kami ingin penegakan hukum kita benar," katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, karena rapat ini menyangkut proses yang sedang berlangsung, ia meminta rapat diselenggarakan secara tertutup.
"Baik pimpinan. Ini kan menyangkut proses yang sedang berlanjut. Proses hukum yang sedang berlanjut itu yang kami pertimbangkan sebagai sesuatu hal yang confidential. Sekali lagi kami minta atau mohon rapat ini diselenggarakan dengan tertutup," kata Adi.
Dalam kasus di Pamekasan, KPK menetapkan lima tersangka.
Mereka, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi.
Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
Awalnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa. Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Laporan itu sempat ditindaklanjuti Kejari Pamekasan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Namun, diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/05/11485151/komisi-iii-kejaksaan-gelar-rapat-tertutup-bahas-ott-kpk-di-pamekasan