Salin Artikel

Patrialis Akbar dan Bui Bagi Si Peraih Satyalancana

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Patrialis berupa uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang diterima mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis menerima Rp 10.000 dollar AS, dan Rp 4 juta.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Peraih Satyalancana

Sebelumnya, Patrialis dituntut pidana penjara selama 12,5 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan putusan.

Salah satunya, hakim mempertimbangkan latar belakang Patrialis yang pernah menjabat di beberapa bidang pemerintahan. Patrialis memang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

(Baca: Patrialis Akbar: Allah Berikan Saya Kesempatan untuk Bersihkan Diri)

Patrialis juga pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM. Di akhir karirnya, Patrialis menjabat Hakim pada Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, hakim mempertimbangkan penghargaan Satyalancana yang pernah diterima Patrialis. Satyalancana adalah sebuah tanda penghargaan dari negara yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah berbakti secara terus menerus.

Penerima dianggap telah menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetiaan dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.

"Terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. Terdakwa juga pernah berjasa pada negara dan mendapat Satyalancana," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan, Senin (4/9/2017).

Bantah terima suap

Seusai sidang putusan, Patrialis tidak sedikit pun mengutarakan penyesalannya atas penerimaan suap yang telah diyakini kebenarannya oleh majelis hakim. Secara konsisten, Patrialis membantah dakwaan yang ditujukan kepadanya.

"Di dalam persidangan saya sudah berusaha menjelaskan, saya telah melakukan pembelaan dengan berbagai macam argumentasi sesuai fakta persidangan. Saya mengatakan dalam pembelaan bahwa saya tidak salah," kata Patrialis.

(Baca: Patrialis Akbar: Allah Berikan Saya Kesempatan untuk Bersihkan Diri)

Kepada hakim, Patrialis meminta waktu untuk berpikir-pikir selama 7 hari.

Patrialis menyatakan akan mendiskusikan rencana untuk mengajukan upaya hukum banding. Namun, Patrialis merasa vonis hakim itu adalah jalan hidup yang sudah ditentukan kepadanya.

"Saya yakin Allah berikan kesempatan bagi saya untuk membersihkan diri. Sebagai manusia, saya punya kesalahan di masa lalu," ujar Patrialis.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/05/08163731/patrialis-akbar-dan-bui-bagi-si-peraih-satyalancana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke