Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menegaskan Aris akan hadir. Ia mengklaim, Pansus telah mengantongi izin untuk mengundang Aris.
"Dia ini kan penyidik Polri yang tentunya atasannya Kapolri. Mekanisme itu sudah kami tempuh," kata Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
(baca: Ketua Pansus Angket: KPK "Legawa" Saja, Mari Duduk Bareng)
Salah satu poin yang akan didalami terkait dugaan pertemuan penyidik KPK dengan sejumlah anggota Komisi III.
Agun menuturkan, meski telah dibantah Aris, namun ia berharap penjelasan disampaikan dalam forum resmi.
"Jadi kalau benar adanya dalam sebuah forum yang terbuka, bukan tertutup," kata dia.
(baca: Johan Budi: Pak Fahri Itu Anggota Pansus KPK Bukan?)
Jika perlu, lanjut Agun, Pansus akan meminta nama-nama Anggota Komisi III yang diduga bertemu dengan penyidik disebut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa KPK telah menerima surat undangan dari Pansus Hak Angket DPR yang ditujukan terhadap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman.
"Pagi ini kami sudah terima surat dari DPR RI yang ditandatangani Pjb Sekretaris Jenderal. Surat perihal rapat dengar pendapat yang ditujukan pada Dirdik KPK-RI," ujar Febri saat dikonfirmasi.
(baca: KPK Belum Tentukan Kehadiran Direktur Penyidikan di Rapat Pansus)
Meski demikian, menurut Febri, KPK belum menentukan apakah Aris akan hadir memenuhi undangan Pansus Hak Angket.
Menurut Febri, surat tersebut masih dikaji di internal KPK.
Pada persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017), jaksa KPK memutar video rekaman pemeriksaan Miryam.
Dalam video itu, Miryam sedang diperiksa oleh dua penyidik KPK, yakni Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Saat itu, Miryam menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Miryam menceritakan kepada Novel bahwa ada tujuh orang dari unsur pegawai dan penyidik KPK yang memberitahu mengenai jadwal pemeriksaannya kepada anggota Komisi III DPR.
Menurut Miryam, selain penyidik dan pegawai KPK, ada juga pengacara.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/29/12005041/undang-direktur-penyidikan-kpk-pansus-angket-klaim-kantongi-izin